Komnas HAM Akui Kendala Penanganan Kasus Bumi Flora

Ilustrasi HAM
Ilustrasi Advokasi HAM. Foto: Antara

Jakarta – Terkait pelanggaran HAM berat pada kasus Bumi Flora, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menyebutkan telah berkoordinasi dengan pendamping dan saksi di Aceh Timur.

“Pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak tenaga kesehatan, PT Bumi Flora, tenaga kesehatan, GAM, dan pemerintah daerah saat itu, serta peninjauan lokasi peristiwa di Afdeling IV PT Bumi Flora,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam Catatan Akhir Tahun HAM di Indonesia yang rilis Selasa pekan lalu, 10 Desember 2024.

Pada 2024, sebut Atnike, Komnas HAM menemukan cukup banyak kemajuan karena telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya PT Bumi Flora, beberapa korban, serta pihak terkait lainnya.

“Namun Komnas HAM juga masih mengalami beberapa kendala terkait penanganan peristiwa ini dikarenakan ketiadaan aturan yang mengatur jangka waktu penyelidikan.”

Secara umum, hingga saat ini Komnas HAM telah melakukan penyelidikan 17 peristiwa pelanggaran HAM berat, Empat di antaranya telah diputuskan oleh Pengadilan HAM/Adhoc. Sedangkan 13 hasil penyelidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.

“Meski demikian, saat ini belum ada perkembangan penyelesaian yudisial terhadap terhadap peristiwa-peristiwa tersebut.”

Komnas HAM juga turut mendorong adanya kebijakan terkait pemulihan hak-hak korban, dengan catatan tidak boleh menutup penyelesaian melalui mekanisme yudisial sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan HAM.

Selain itu, selama Januari hingga November 2024, Komnas HAM telah memberikan 725 Surat Keterangan Korban
Pelanggaran HAM. Dari ratusan surat tersebut, 90 di antaranya untuk kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998, dan 32 untuk Tragedi Simpang KKA 1999.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy