Jakarta – Para guru besar, akademisi, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, aktivis 98, dan mahasiswa menggelar demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Unjuk rasa itu bentuk dukungan terhadap Mahkamah Konstutusi atas pembangkangan DPR RI yang hendak menganulir putusan MK.
Para pengunjuk rasa dipimpin Alif Iman membawa sejumlah poster untuk menyuarakan protes mereka. Poster tersebut bertuliskan, “MK itu solusi, jangan lu lagi lu lagi”, “Hidup mahasiswa”, “Save MK, jangan begal konstitusi”, “Demokrasi di titik nadir”, dan “Lawan komplotan pembegal konstitusi”.
Massa meneriakkan seruan “Turunkan Jokowi, selamatkan demokrasi!” berulang kali sambil berjalan.
Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun turut memberikan orasi tentang kekhawatirannya atas kondisi demokrasi Indonesia saat ini, yang dianggap berada di titik nadir.
“Hari ini kita berkumpul untuk memberikan dukungan yang sangat besar dari seluruh rakyat dan para guru besar di akademisi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah keputusan yang demokratis dan keputusan yang konstitusional,” kata Ubedilah di depan gedung MK, Kamis (22/8).
Pendemo itu menilai pembangkangan DPR terhadap putusan MK bentuk ancaman serius terhadap demokrasi dan konstitusi Indonesia. Pengunjuk rasa juga mempertegas komitmen para akademisi dan aktivis untuk terus mengawal proses demokrasi di Indonesia dan memastikan lembaga negara, termasuk MK, tetap berfungsi sesuai dengan konstitusi.
Sementara itu, massa juga berunjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Mereka terdiri dari elemen buruh, Partai Buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.
Dalam tuntutannya, Partai Buruh mendesak DPR RI tidak melawan dan mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Rakyat harus bersatu untuk terus mengawal keputusan MK ini. Rakyat harus melawan rezim saat ini. Jangan hanya diam,” kata salah seorang orator.
Aksi demo di Jakarta dilatarbelakangi putusan MK yang sebelumnya memutuskan untuk membatalkan sejumlah undang-undang kontroversial yang disahkan DPR. Namun, DPR dinilai mengabaikan putusan tersebut dan tetap melanjutkan agenda legislatifnya tanpa memerhatikan keputusan MK.
Hal ini memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu alasan utama unjuk rasa besar-besaran, Kamis (22/8).
Badan Legislasi (Baleg) DPR mendorong agar draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (22/8). RUU Pilkada itu bakal disahkan yang akan menganulir putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah.
Padahal sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pascaputusan tersebut, yakni pada Rabu (21/8), Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR juga menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
DPR RI akhirnya menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota forum, Kamis (22/8).[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy