Hukum Air Kurang Dua Kulah Kemasukan Najis

Hukum Air Kurang Dua Kulah Kemasukan Najis
Ilustrasi bak mandi. Foto: trendir.com

Bak air di kamar mandi terkadang dibuat dengan ukuran kecil yang kurang dari dua kulah. Ada kalanya, kotoran tikus atau kecoa kerap jatuh ke dalam air. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum air yang kemasukan kotoran tikus atau kecoa tersebut?

Dilansir dari NU Online, di dalam mazhab Syafi’i, kotoran dan urine semua hewan, baik yang halal dimakan maupun tidak, termasuk burung, adalah najis. Begitu pula kotoran ikan, belalang, dan hewan yang tidak memiliki darah mengalir seperti lalat.

Sama halnya dengan kotoran tikus walaupun sedikit atau kecoak biarpun hanya satu, bila masuk ke dalam air yang kurang dari dua kulah, hukum airnya menjadi mutanajjis, baik itu mengubah sifat-sifat air maupun tidak.

Lantas, seberapa banyak ukuran air dua kulah? Menurut Syekh Musthafa Dhib al-Bugha dalam at-Tadzhib, ukuran air dua kulah sama dengan sekira 190 liter.

Namun, beberapa ulama dari mazhab Syafi’i memilih mengikuti pendapat Imam Malik, yaitu bahwa air yang kemasukan najis tidak menjadi mutanajjis kecuali ada perubahan pada sifat-sifatnya.

Seperti yang disampaikan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:”Banyak di antara para imam kita (mazhab Syafi’i) memilih pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa air tidak menjadi najis secara mutlak (baik air sedikit atau banyak) kecuali jika terjadi perubahan, dan air yang mengalir dihukumi seperti air yang diam. Menurut qaul qadim, air yang sedikit tidak menjadi najis tanpa perubahan, dan ini adalah pendapat Imam Malik”.

Imam Taqiyuddin al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar menyatakan hal yang sama. Ia menyebutkan ulama kalangan mazhab Syafi’i yang dimaksud dalam pendapat tersebut: “Imam Malik berkata bahwa air yang sedikit tidak menjadi najis kecuali jika ada perubahan, seperti halnya air yang banyak. Ini adalah salah satu pendapat dalam mazhab kami (Syafi’i) yang dipilih oleh Imam ar-Ruyani”.

Dalam qaul qadim disebutkan air mengalir tidak menjadi najis kecuali jika ada perubahan pada sifatnya. Pendapat ini dipilih sekelompok ulama, termasuk al-Ghazali dan al-Baidhawi dalam kitabnya al-Ghayatul Quswa, dan ini adalah pendapat yang kuat dari segi pengamatannya.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan alasan para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i mengikuti pendapat Imam Malik adalah untuk memudahkan urusan manusia.

Ia menyebut: “Banyak dari sahabat kami yang memilih pendapat mazhab Maliki, yaitu air tidak menjadi najis secara mutlak kecuali jika terjadi perubahan (pada air tersebut). Seolah-olah mereka memandang pendapat ini sebagai solusi yang memudahkan orang-orang. Namun, sebenarnya dalil jelas menunjukkan adanya perincian, seperti yang kamu lihat”.

Dengan demikian, jika mengalami kasus yang cukup pelik, seperti menjaga kotoran tikus atau kecoa tidak masuk ke dalam bak mandi yang airnya sedikit, bisa mengikuti pendapat yang menyebut air tidak menjadi najis secara mutlak kecuali jika terjadi perubahan pada sifat-sifatnya.

Pendapat ini disebutkan oleh banyak ulama mazhab Syafi’i yang mengikuti pendapat Imam Malik. Tentunya, secara praktik pendapat tersebut merupakan sebuah solusi yang memudahkan.

Namun, apabila air berubah sehingga dihukumi najis, cara membersihkan lantai yang terkena najis yang terbawa kaki, seperti halnya mensucikan najis mutawassitah.

Bila najis terlihat oleh mata atau disebut juga sebagai najis ‘ainiyyah, maka wujud najis harus dihilangkan. Setelah itu, berupaya menghilangkan sifat-sifat berupa rasa, warna, atau baunya. Baru setelah itu mengalirkan bagian terkena najis dengan air yang suci.

Tapi, bila najisnya tidak terlihat mata atau dalam istilah fiqih disebut najis hukmiyyah, cukup mengalirkan air pada bagian yang terkena najis tersebut, meskipun hanya sekali aliran saja.

Adapun bagian yang harus disucikan, hanya perlu melakukannya pada lantai tertentu yang diyakini terkena najis, bukan seluruhnya. Sebab, jika tak terkena najis, otomatis lantai tersebut suci. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy