Hukum Bersedekah Saat Perayaan Maulid Nabi Tapi belum Bayar Utang

Ilustrasi utang pemerintah. Foto: IDX Channel
Ilustrasi utang pemerintah. Foto: IDX Channel

Saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagian besar umat Islam di Indonesia menggelar kenduri sesuai kearifan lokal daerah masing-masing. Biaya yang dikeluarkan untuk kenduri pun bervariasi, tergantung jumlah tamu undangan, jenis jamuan yang disajikan, dan bingkisan yang diberikan. Bagi individu yang mengadakan maulid di rumahnya, nominal yang dikeluarkan pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu, bahkan hingga ratusan juta rupiah.

Bagi yang memiliki kemampuan finansial, bersedekah dengan mengeluarkan biaya untuk perayaan Maulid Nabi merupakan salah satu bentuk syukur yang diperbolehkan dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitabnya, Husnul Maqshid fi Amalil Mawlid, menuliskan: “Rasa syukur kepada Allah Ta’ala dapat diwujudkan melalui berbagai bentuk ibadah, seperti sujud, puasa, sedekah, membaca Al-Qur’an, dan ibadah lainnya. Lantas, adakah nikmat yang lebih agung daripada kelahiran Nabi di hari tersebut, sedangkan dia adalah Nabi Rahmat (penuh kasih sayang)?”.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang memiliki utang tapi tetap ingin mengeluarkan biaya untuk mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW?

Syekh Khatib Asy-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj menjelaskan hukum melunasi utang adalah wajib. “Wajib hukumnya melunasi utang secara langsung [segera, tanpa ditunda-tunda], baik karena ditagih [oleh pemilik utang] maupun karena alasan lain. Maka tindakan yang seharusnya adalah segera memenuhi kewajiban tersebut, dan diharamkan bersedekah dengan harta yang seharusnya digunakan untuk melunasi utangnya”.

Dari penjelasan tersebut, haram hukumnya mengeluarkan biaya untuk acara Maulid Nabi jika menyebabkan seseorang tak mampu membayar utangnya. Atau, jika tidak ada kepastian ia akan mampu melunasi utangnya di masa mendatang karena uangnya terlanjur habis untuk bersedekah.

Hal ini seperti diutarakan Asy-Syarwani dan Ibni Qasim Al-‘Abbadi dalam Hawasyi Asy-Syarwani wa Ibni Qasim Al-‘Abbadi: “Pendapat yang lebih kuat adalah haram hukumnya bersedekah dengan harta yang dibutuhkan untuk menafkahi orang-orang yang menjadi tanggungannya atau untuk melunasi utang yang tidak ada harapan bisa dilunasi”.

Keterangan yang dipaparkan asy-Syarwani dan Ibni Qasim sejalan dengan hadis Nabi Muhammad mengenai larangan sedekah ketika ada kebutuhan dan kewajiban yang harus dipenuhi. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dianjurkan sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan hutang, maka hutang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah. Dan sedekah ini tertolak baginya” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

Uniknya Tradisi Perayaan Maulid Nabi di Aceh, Digelar Hingga Tiga Bulan

Alasan pengharaman sedekah tentu tidak sembarangan dikeluarkan oleh Rasulullah. Sedekah diharamkan dalam kondisi tersebut karena membayar utang hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan untuk sesuatu yang sunnah.

Sejalan dengan argumen ini, Syekh Khatib Asy-Syarbini menjelaskan: “Adapun mendahulukan pelunasan utang, hal itu dikarenakan membayar utang adalah kewajiban yang harus didahulukan daripada amalan sunnah”.

Oleh karena itu, seseorang harus memprioritaskan membayar utang yang hukumnya wajib daripada mengalokasikan dana untuk perayaan Maulid Nabi yang tergolong sebagai sedekah sunnah.

Dengan demikian, jika memiliki utang dan ditagih oleh pemiliknya, maka utang tersebut harus segera dilunasi, dan tidak boleh menggunakan uang tersebut untuk perayaan Maulid Nabi. Demikian pula, jika dana digunakan untuk acara tersebut sehingga tidak ada harapan untuk melunasi utang, maka tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy