Banda Aceh – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau Banggar DPRA menyampaikan rekomendasi berisi delapan poin kepada Pj. Gubernur Aceh. Rekomendasi terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh atau RAPBA Tahun Anggaran 2025 itu dibacakan Juru Bicara Banggar DPRA Edi Kamal dalam rapat paripurna di gedung parlemen Aceh, Selasa, 24 September 2024.
Berikut rekomendasi itu:
1. Meminta Pj. Gubernur Aceh agar segera mencari solusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan memperbesar dana transfer yang bersifat on-top termasuk dana alokasi khusus (DAK), tugas pembantuan dan dekonsentrasi sesuai amanah Pasal 178 dan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Meminta Pj. Gubernur Aceh memberikan perhatian khusus atas maraknya pengambilan kekayaan alam Aceh.
3. Meminta Pj. Gubernur Aceh untuk memprioritaskan program dan kegiatan terhadap peningkatan pendapatan masyarakat miskin.
4. Meminta Pj. Gubernur Aceh memprioritaskan pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat yang tergolong kemiskinan ekstrem.
5. Meminta Pj. Gubernur Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait penanganan sungai-sungai yang merupakan kewenangan pemerintah pusat (Balai Wilayah Sungai) yang selama ini tidak ada perawatan rutin sehingga menjadi sumber bencana banjir di Aceh.
6. Meminta Pj. Gubernur Aceh untuk meningkatkan status ruas jalan kabupaten kota menjadi ruas jalan provinsi bagi kabupaten kota yang sudah mengusulkan kepada Provinsi Aceh, serta mengajukan kepada pemerintah pusat beberapa ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan nasional.
7. Mendesak Pj. Gubernur Aceh untuk melakukan langkah-langkah konkret dengan pemerintah pusat agar Dana Otonomi Khusus Aceh dilanjutkan dan ditingkatkan menjadi 3 persen setara DAU (dana alokasi umum) nasional tanpa batas waktu.
8. Mengimbau kepada Pj. Gubernur Aceh untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka mewujudkan pilkada damai yang islami pesta demokrasi melalui Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan motto: “Manduem geutanyoe meusyedara”.
Target Pendapatan 2025 Anjlok, Banggar DPRA Minta Penjelasan Pemerintah Aceh
Dalam rapat paripurna itu, Banggar DPRA juga meminta penjelasan Pemerintah Aceh terkait anjloknya target pendapatan Aceh tahun 2025 dibandingkan 2024.
Jubir Banggar DPRA Edi Kamal mengatakan berdasarkan RAPBA Tahun Anggaran 2025, pendapatan Rp10,86 triliun (T), belanja Rp11,07 T, sehingga defisit Rp209,87 miliar (M). Pembiayaan yaitu penerimaan Rp261,87 M, dan pengeluaran Rp52 M, sehingga pembiayaan neto Rp209,87 M.
Pada tahun anggaran 2024 target penerimaan pembiayaan Rp473 M, sedangkan penerimaan pembiayaan tahun 2025 Rp261,87 M. Artinya, kata Edi Kamal, terjadi penurunan Rp211,12 M atau 44,64 persen.
Besaran rencana pendapatan tahun 2024 dari sumber Pendapatan Asli Aceh atau PAA Rp3,01 T, bila dibandingkan dengan target PAA 2025 Rp2,85 T terjadi penurunan Rp156,05 M atau 18,32 persen.
“Banggar DPRA meminta penjelasan dari Pemerintah Aceh terkait penurunan signifikan terhadap pendapatan pembiayaan dan PAA tahun 2025,” kata Edi Kamal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy