Ini Bentuk Salah Kaprah Kemendagri Tetapkan Status 4 Pulau di Singkil

View Pulau Panjang Singkil dari udara
Foto udara penampakan Pulau Panjang di Kecamatan Singkil Utara. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Penetapan status kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumut berdasarkan batas darat kedua provinsi merupakan bentuk salah kaprah yang dilakukan Kemendagri.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA–eks Pj Gubernur Aceh, pada Rabu, 11 Juni 2025, beralasan batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan empat pulau, karena batas laut kedua provinsi belum ditentukan hingga saat ini.

Menanggapi alasan itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” ujar Syakir dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Baca juga: Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Haji Uma: Presiden Nggak Boleh Diam

Bila mengacu pada perspektif geografis, kata Syakir, benar adanya keempat pulau itu lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut,” ucapnya.

Syakir menuturkan, dengan alasan Kemendagri itu, semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa.

Syakir mengingatkan Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah, pada Pasal 3 ayat (2) huruf f, disebutkan dokumen penegasan batas daerah antara lain kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat Pemda berbatasan.

Baca juga: Awalnya Bilang Ingin Kelola Bersama 4 Pulau, Bobby Ralat Ucapannya Sendiri

Dalam lampiran Permendagri dimaksud, juga diterangkan tahapan penegasan batas daerah di laut melalui pengecekan di lapangan, dilakukan dengan mengumpulkan semua dokumen terkait penentuan batas daerah di laut, seperti peta dasar dan dokumen lain yang disepakati para pihak.

Peta Batas Aceh Sumut 1992
Peta batas Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut. Foto: dok Pemerintah Aceh

Kemudian, dilakukan pelacakan batas dengan pemasangan titik acuan berupa pilar atau langsung didirikan pilar batas permanen di titik acuan. Selanjutnya dilakukan pemasangan pilar di titik acuan.

“Perintah regulasi itu sudah jauh hari dilakukan Aceh dan Sumut berdasarkan kesepakatan bersama tahun 2002 antara Tim Penegasan Batas Daerah Aceh dan Sumut,” jelasnya.

Pembakuan Nama Digelar Lebih Dulu di Medan

Syakir menyampaikan, terkait kesepakatan batas darat sudah pernah dijelaskan dalam surat Gubernur Aceh pada 4 Juli 2022. Surat ini menanggapi surat Gubernur Sumut Nomor 125/6614 terkait kepemilikan empat pulau.

Baca juga: Gubernur Mualem Sebut 4 Pulau di Singkil Hak Aceh dari Segi Apa Saja

Disampaikan di dalam surat bahwa dalam penegasan batas daerah antara Singkil dengan Tapteng pada 2019, berdasarkan Berita Acara Verfikasi Batas Daerah antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara Nomor 02/BA-VER/BAD.1/VIII/2019 tanggal 19 Agustus 2019, dan Berita Acara Rapat Nomor 04/BAD I/IX/2019 tanggal 17 September 2019 yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2020 hanya membahas dan menetapkan batas daerah di darat antara kedua kabupaten dan provinsi.

Sebab, berdasarkan penjelasan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat pada waktu itu penegasan batas di laut dilaksanakan secara terpisah, termasuk penentuan kepemilikan pulau.

Dalam Surat Gubernur Aceh pada 4 Juli 2022 tersebut juga sudah disampaikan kronologi pelaksanaan pembakuan nama Rupabumi tahun 2008 dilakukan secara terpisah antara Sumut dengan Aceh.

Pembakuan nama dilaksanakan terlebih dulu di Provinsi Sumut pada 14-16 Mei 2028 di Medan. Keempat pulau itu: Panjang, Lipan, Mangkir Kecil/Ketek, dan Mangkir Besar/Gadang kemudian dimasukkan ke dalam daftar nama-nama pulau di wilayah provinsi tersebut.

Sementara di Aceh, pembakuan nama-nama pulau baru dilaksanakan pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh. Namun, saat itu Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi tidak mengizinkan Tim Pemerintah Aceh memasukkan keempat pulau ke dalam daftar nama-nama pulau di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Alasannya, telah dimasukkan lebih dulu oleh Provinsi Sumut. Pulau-pulau tersebut juga disengketakan kepemilikannya oleh Provinsi Sumut.

Baca juga: Lokasi 4 Pulau di Singkil Dekat Blok Migas Offshore West Aceh

Setahun setelah itu, kata Syakir, Gubernur Aceh meminta Mendagri merevisi koordinat keempat pulau melalui surat nomor 136/30705 tanggal 21 Desember 2018.

Dengan keluarnya surat itu, kata Syakir, Berita Acara Rapat Kementerian/Lembaga pada 30 November 2017 tidak relevan lagi dijadikan acuan dalam penyelesaian sengketa keempat pulau tersebut. Apalagi rapat dilakukan sepihak tanpa melibatkan Pemerintah Aceh.

“Harusnya, ditetapkan dulu pagar rumah, otomatis rumah berada dalam wilayah. Nah, Kemendagri sebaliknya, yang dilakukan penetapan rumah dulu, padahal pagar dan halaman milik Aceh berdasarkan kesepakatan 1992.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy