Banda Aceh – Pj. Ketua DPW Partai Aceh Banda Aceh, Juanda Djamal, mengatakan kepemimpinan Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Gubernur yang sudah memasuki bulan ke-5, sudah saatnya mereformasi birokrasi Pemerintah Aceh.
Sebab, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau birokrat memiliki peran sangat penting dalam memastikan visi dan misi Mualem-Dek Fad dapat berjalan maksimal. Bahkan, agenda politik yang disampaikan Mualem sejak pelantikan 12 Februari 2025, seperti evaluasi dan penataan izin Hak Guna usaha (HGU), kini perlu ditindaklanjuti.
Menurut Juanda Djamal, kesuksesan kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur atau Kepala Pemerintah Aceh sangat ditentukan oleh kuatnya para Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Pelaku SKPA, bukanlah “Tim Sukses” Mualem-Dek Fad, namun pegawai negeri sipil yang tersebar di seluruh SKPA. “Kalau mereka hanya rutinitas maka kepemimpinan Mualem bakal gagal di lima tahun ke depan. ASN harus diorientasikan, diarahkan, dan diberikan punishment and reward,” kata Juanda Djamal dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.
“Jadi, kita sebagai tim sukses sudah menghantarkan kemenangan Mualem-Dek Fad. Selanjutnya saat Mualem menjadi Kepala Pemerintah Aceh, peran ASN lah yang lebih dominan. Sedangkan keterlibatan Timses sangat terbatas,” kata pria yang akrab dipanggil Bang Joe ini.
“Kami timses tidak syeh syoh,” ucapnya.
Juanda menyebut pihaknya sangat heran ketika mendengar ada oknum pejabat ASN yang sangat bernafsu untuk meraih jabatan. “Bahkan kami dapat info tidak lepas dari transaksional pula. Seharusnya mereka menyadari bahwa menjadi Sekda, Asisten, Kadis, Kabid, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), dan lainnya, mereka memiliki konsekuensi untuk menjalankan agenda dan program politik pembangunan”.
“Harus diingat bahwa jabatan bukanlah ‘bagi-bagi kue’, tapi amanah untuk menyejahterakan rakyat, harus dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegas Juanda.
Baca juga: Pengamat: Mualem Harus Kembalikan Marwah Daerah Otonomi Khusus
Oleh karena itu, Juanda berharap kepada Gubernur Mualem saat inilah momentum yang tepat untuk membenahi dan menata birokrasi Aceh. “Kita efektifkan implementasi UU No. 11/2006 dengan menata kembali sistem penyelenggaraan Pemerintah Aceh. Berikan tupoksi yang jelas pada ASN dalam bekerja, merencanakan dan melaksanakan program agar layanan yang diberikan bisa lebih optimal”.
Caranya, lanjut Juanda, Mualem dapat mengedepankan pelembagaan atas pengambilan kebijakan maupun pengangkatan para kabinetnya, baik Kepala SKPA, Kabid, dan lainnya. “Jadi, kepemimpinan birokrasi bukan atas dasar kedekatan perkawanan, satu daerah, atau bahkan karena faktor ‘tangan para agen atau mugee’. Sebaliknya, karena kapasitas, integritas, leadership mentality, komitmen ke-Acehan, dan layanan kepada rakyat,” tegas Juanda.
Baca juga: Dosen Hukum Tata Negara Unimal: Plt Sekda Ditunjuk Mendagri Jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Sekda Definitif Titik Tolak Reformasi Birokrasi
Juanda menuturkan pengalaman penunjukan Plt. Sekda Aceh, Alhudri, di awal kepemimpinan Mualem harus menjadi pembelajaran. “Tampak sekali para mugee bermain ketika itu”.
“Buktinya, Plt. Sekda tersebut tidak berlangsung lama sehingga berganti ke Plt. Sekda yang baru yaitu Saudara M. Nasir pada 17 Maret 2025. Maka, status Plt. ini jangan terlalu lama, karena kita lihat sampai saat ini realisasi APBA sangat rendah, yaitu baru mencapai 24,13 persen dari pagu anggaran Rp11 triliun per 10 Juni 2025,” ungkap Juanda.
Baca juga: MaTA Minta Gubernur-Wagub Percepat Realisasi APBA 2025
Untuk itu, menurut Juanda, agar pengangkatan Sekda Aceh representatif, memiliki mentalitas dan integritas yang bagus, kemampuan tata kelola pemerintahan kuat, serta koneksi dengan pemerintah pusat luas, “Maka kita sarankan supaya Mualem dapat menentukan Sekda definitif melalui regulasi yang sudah ditetapkan yaitu PP No. 58/2009 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh”.
“Jadi, Mualem dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan Sekretaris Daerah Aceh melalui media massa. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 PP Nomor 58/2009. Sehingga seluruh ASN yang sesuai dengan persyaratan dapat mendaftar, baik yang ada di Aceh maupun yang selama ini mengabdi di luar Aceh,” ungkap Juanda.
Namun, kata Juanda, tim penilai sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 PP itu merupakan orang yang berintegritas dan tidak mampu dipengaruhi oleh uang atau materi. “Juga visioner dan futuristik, sehingga kita pastikan tidak ada agen yang bisa bertransaksi”.
“Jadi, hal yang membuat kita puas adalah ketika pelembagaan birokrasi berjalan efektif. Setiap kebijakan diambil atas dasar regulasi dan mekanisme yang berlaku. Kalau Sekda definitif dapat berlangsung secara tepat maka Kepala SKPA dan lainnya juga dipilih secara tepat pula ke depannya,” pungkas Juanda Djamal.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy