Jakarta – Dirjen Dikti Profesor Khairul Munadi mengatakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) awalnya mengusulkan tunjangan kinerja atau tukin bagi Dosen ASN di Perguruan Tinggi Negeri untuk 2025 melalui tiga skema.
Ketiga opsi tersebut, kata Khairul, adalah ‘cukup’ sebesar Rp2,8 triliun, ‘moderat’ Rp3,6 triliun, dan ‘lengkap’ Rp8,0 triliun.
Menurut dia, Ketua Badan Anggaran DPR RI menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran sebesar Rp2,5 triliun pada 23 Januari 2025.
“Anggaran ini ditujukan kepada Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI, yang berjumlah 33.957 dosen,” ungkap Khairul dilansir dari laman Dikti, Selasa, 3 Februari 2025.
Tukin, tambah Khairul, salah satu kebijakan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
Regulasi yang mengatur pemberian tukin, kata dia, sangat kompleks. Karena itu, pentingnya pemimpin perguruan tinggi menyampaikan informasi akurat kepada para dosen.
Proses Pemberian Tukin
Sementara itu, Profesor Johannes Gunawan selaku Tim Ahli Menteri menjelaskan proses birokrasi pemberian tukin, termasuk tahapan usulan kelas jabatan dosen ke Menpan RB dan pengajuan anggaran ke Menteri Keuangan.
Proses birokrasi yang seharusnya dilakukan dalam pemberian tukin Dosen ASN, pertama, menteri urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi mengusulkan kelas jabatan Dosen ASN kepada Menpan RB.
Lalu, kata Johannes, Menpan RB menerbitkan surat persetujuan tentang kelas jabatan Dosen ASN.
Selanjutnya, menteri urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi meminta persetujuan tentang besaran tukin kepada Menteri Keuangan.
Baca juga: Dosen Unimal: Tukin Hak Kami, Pencairannya Kewajiban Konstitusional Negara
Setelah diperoleh persetujuan, disusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tukin Dosen ASN.
Berdasarkan Perpres tentang Tukin Dosen ASN sebagaimana dimaksud pada huruf d, menteri urusan pemerintahan bidang pendidikan tinggi menerbitkan peraturan tentang Tukin Dosen ASN di lingkungan Kementerian yang dipimpinnya.
Dengan disetujuinya anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk tahun 2025, kata Johannaes, merupakan bukti nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen.
“Ini langkah positif yang harus didukung oleh semua pihak terkait untuk memastikan implementasi yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Johannes menegaskan pencairan tukin 2025 sudah dalam jalur yang tepat dan diharapkan dapat segera direalisasikan.
Demo Tuntut Tukin
Diketahui, Dosen ASN Kemendiktisaintek seluruh Indonesia menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025. Aksi diawali dengan long march dari Patung Kuda Monas hingga Istana Negara.
Ketua Aliansi Dosen Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) Anggun Gunawan mengatakan ada 300 perwakilan dosen dari seluruh Indonesia yang turut menyuarakan hak mereka. “Sekitar 300-an perwakilan dosen dari seluruh Indonesia. Dari Aceh sampai Papua.”
Dari Aceh, kata Koordinator Adaksi Aceh, Hamdani, ada lima dosen ASN dari beberapa perguruan tinggi negeri yang ikut bergabung di unjuk rasa tersebut. Mereka berangkat dan tiba di Jakarta pada Minggu, 2 Februari 2025, dengan biaya pribadi.
Di Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, dosen dari berbagai fakultas menggelar diskusi dan doa bersama untuk terealisasinya pembayaran tukin yang menjadi tanggung jawab negara.
Aksi itu juga bentuk solidaritas sesama dosen yang sedang berunjuk rasa di Istana Negara Jakarta menuntut pembayaran tukin bagi semua Dosen ASN Kemendiktisaintek sejak 2020-2025 tanpa klasterisasi universitas.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy