Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025

Ini Catatan Kritis MaTA Atas PMK Tata Cara Pinjaman untuk Koperasi Desa Merah Putih

Koordinator MaTA Alfian
Koordinator MaTA Alfian. Foto: Dok Pribadi

Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) mengusung misi mulia: memperkuat ekonomi desa melalui koperasi.

“Namun, di balik niat baiknya, aturan ini menyimpan sejumlah bom waktu kebijakan yang mengancam kemandirian desa dan berpotensi membebani keuangan negara,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya diterima Line1.News, Minggu malam, 27 Juli 2025.

PMK 49/2025 itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI pada 21 Juli 2025.

Menurut analisis kritis MaTA, dana publik dijadikan sebagai “jaminan otomatis” adalah bentuk moral hazard. Pasal 11 PMK ini dinilai menjadi titik krusial. Sebab, jika koperasi gagal bayar, kekurangan angsuran langsung ditutup oleh Dana Desa atau DAU/DBH (dana transfer ke daerah).

Mekanisme ini diaktivasi hanya dengan permintaan bank (Pasal 11 ayat 1) dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (yang bisa jadi formalitas belaka).

“Prinsip ‘bailout’ ini berpotensi berbahaya. Koperasi dan bank bisa abai pada manajemen risiko karena tahu ‘jaminan’ dana publik tersedia”.

Adapun desa berpontensi dirugikan. Dana Desa—yang seharusnya untuk pembangunan desa—bisa terkuras untuk menutupi utang koperasi. “Padahal, UU Desa menegaskan Dana Desa adalah hak desa, bukan jaminan utang”.

Kewenangan Kepala Desa/Bupati: Pintu Kecurangan?

Persetujuan pinjaman oleh kepala desa/bupati (Pasal 7) berbasis musyawarah desa, tetapi PMK tak mengatur mekanisme pengawasan partisipatif.

Kepala desa/bupati juga menjadi pihak penandatangan perjanjian pinjaman (Pasal 8 ayat 8c), mencampurkan peran regulator dan pemodal.

Potensi konflik kepentingan sangat tinggi. Kepala desa/bupati bisa memaksa persetujuan pinjaman demi proyek, tanpa mempertimbangkan kapasitas desa.

“Musyawarah desa bisa jadi formalitas jika tak ada aturan transparansi perjanjian utang”.

Plafon Rp3 Miliar: Tidak Realistis untuk Skala Desa

Pinjaman per koperasi mencapai Rp3 miliar (Pasal 5), dengan komponen belanja operasional Rp500 juta. Padahal, rata-rata alokasi Dana Desa per desa hanya Rp1 M sampai Rp1,5 M/tahun, berdasarkan data Kemendes 2024.

“Jika koperasi gagal mengelola pinjaman besar ini, beban pelunasan akan menggerus anggaran desa/daerah bertahun-tahun”.

Selain itu, MaTA menilai tak ada analisis kebutuhan riil: apakah desa dengan populasi kecil sanggup menyerap pinjaman miliaran rupiah?

Inkonsistensi dengan Semangat Otonomi Desa

PMK ini dinilai justru melemahkan otonomi desa, dengan mengalihkan Dana Desa untuk jaminan utang. Sementara UU No. 6/2014 tentang Desa menekankan desa sebagai subjek pembangunan, bukan objek utang yang di-back-up pemerintah.

“Skema ini mengubah desa dari pelaku ekonomi mandiri menjadi gantungan utang berbunga 6%. Padahal, koperasi seharusnya dikembangkan dari kapasitas lokal, bukan utang”.

Potensi Pembengkakan Utang Daerah

DAU/DBH—sumber utama APBD—bisa dialihkan untuk bayar utang koperasi kelurahan (KKMP).

Jika banyak koperasi gagal bayar, APBD kabupaten/kota akan defisit karena dana transfer terkuras untuk “bailout“.

“Daerah miskin justru makin terpuruk jika DAU/DBH-nya habis untuk utang, bukan layanan publik”.

Solusi yang Diabaikan Pemerintah

Jika ingin memajukan koperasi desa, menurut MaTA, pemerintah seharusnya: Memperkuat modal non-utang, dan mengembangkan dana bergulir desa atau hibah produktif berbasis kinerja.

“Bangun kapasitas koperasi, alokasikan pelatihan manajemen, bukan sekadar pinjaman”.

Lalu, tolak skema “jaminan” dana publik. Koperasi harus berdikari, bukan menggadaikan uang rakyat.

Harus Segera Direvisi

MaTA menyimpulkan, PMK 49/2025 adalah kebijakan gegabah yang mengorbankan dana publik demi proyek simbolis “Koperasi Merah Putih”.

Alih-alih memandirikan desa, aturan ini berisiko: Membelit desa dalam utang, mengalihkan fungsi dana desa/transfer daerah, dan melemahkan akuntabilitas keuangan negara.

“Pemerintah harus segera merevisi PMK ini sebelum desa-desa Indonesia terjebak dalam krisis utang yang tak mereka ciptakan. Anggaran publik tidak boleh dijadikan sebagai jaminan bank, karena secara jangka panjang kedaulatan anggaran desa berpotensi terjadi ketidakpastian dan jauh dari kemandirian fiskal desa,” pungkas Alfian.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy