Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk kelompok barang dan jasa mewah, berlaku mulai hari ini, Rabu, 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan di luar kelompok barang dan jasa mewah, PPN tetap diberlakukan 11 persen.
“Seluruh barang jasa lain yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 11 persen. Jadi yang 12 persen yaitu barang yang sangat mewah yang diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) [Nomor] 15 Tahun 2023. Itu itemnya sangat sedikit,” tutur Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024, dilansir CNBCIndonesia.com.
Baca Juga: Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah Seperti Jet Pribadi
Merujuk pada PMK 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah, berikut daftar barang mewah yang akan dikenai tarif PPN 12 persen, di luar kendaraan bermotor mulai hari ini:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara seperti senjata artileri, revolver dan pistol.
6. Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
7. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
a. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum.
b. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy