Ini Kata KIP Aceh Soal Moderator Debat Pertama Paslon Gubernur-Wagub

Isu Lingkungan Hidup akan Jadi Materi Debat Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh
Ketua KIP Aceh Agusni AH. Foto: Dok. KIP Aceh

Banda Aceh – Debat publik pertama antarpasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh yang akan digelar oleh KIP Aceh di Hotel Amel Convention Hall Banda Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024, malam, dipandu moderator dari Kompas TV.

“Ya, moderator satu orang langsung dari Kompas TV atas kesepakatan bersama,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjawab Line1.News, Kamis (24/10), siang.

Namun, Agusni AH mengaku belum tahu nama moderator yang ditunjuk pihak stasiun televisi itu.

Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan tujuh panelis debat pertama. Panelis bertugas menyiapkan pertanyaan yang akan dibacakan moderator. Para panelis itu merupakan akademisi Universitas Malikussaleh, Universitas Syiah Kuala, dan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry.

Baca juga: Profil Tujuh Panelis Debat Pertama Cagub-Cawagub Aceh; Profesor Herman Fithra Hingga Reza Idria

Moderator Paham Demokrasi dan Pemilihan

Dilihat Line1.News, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada bagian Metode Kampanye yang Difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dijelaskan tentang moderator debat publik.

“Moderator debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dipilih oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota [Aceh: KIP) setelah mendengarkan masukan dan tanggapan dari masing-masing tim kampanye pasangan calon,” bunyi keterangan dalam KKPU 1363 itu.

Dijelaskan pula, moderator debat publik antarpasangan calon harus memenuhi kualifikasi: Berasal dari kalangan profesional dan akademisi; Mempunyai integritas tinggi, jujur, dan simpatik; Bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu paslon atau tim kampanye; Mempunyai kemampuan tampil dan berbicara di depan publik; dan Memiliki pengalaman dan pemahaman mengenai demokrasi dan pemilihan.

Moderator memberikan kesempatan yang sama untuk masing-masing paslon, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan. “Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing pasangan calon pada saat dan setelah pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon”.

Baca juga: Enam Segmen Debat Cagub-Cawagub Aceh, Begini Alurnya

Desain Acara

Model debat publik antarpaslon antara lain: dilakukan dalam format kandidat-moderator; debat antarpaslon dan pendalaman materi dipandu oleh moderator; dan debat dilakukan dalam enam segmen.

[Tangkapan layar Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024]

Dalam KKPU 1363/2024 juga disebutkan, tim perumus, moderator, dan panelis debat wajib menandatangani pakta integritas yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy