Ini yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

kotak kosong
Ilustrasi kotak kosong

Jakarta – Kotak kosong dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Indonesia menjadi fenomena unik. Kotak kosong adalah istilah untuk menggambarkan situasi ketika hanya muncul satu pasangan calon (paslon) kepala daerah.

Saat pemilihan, surat suara kosong untuk posisi lawan tetap dihadirkan. Nantinya, surat suara memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto paslon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong mungkin saja terjadi di Pilkada 2024. Selain itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci persyaratannya.

Lalu, bagaimana jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di suatu wilayah pada Pilkada 2024 nanti?

Pasal 54D UU Pilkada mengatur calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Sebaliknya, calon tunggal dianggap kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah.

Apabila paslon tunggal kalah, bisa mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan imbas menangnya kotak kosong, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur, bupati atau wali kota untuk memimpin sementara wilayah sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada.

Fenomena kotak kosong menang di Pilkada sempat terjadi pada Pilkada Kota Makassar 2018 lalu. Kala itu terjadi pertarungan antara kotak kosong melawan paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Selisih suara pasangan Appi-Cicu dengan kotak kosong 36.550 suara. Kotak kosong mendapat 300.795 suara dan Appi-Cicu mendapat 264.245 suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar memastikan pemilihan wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar akan diulang pada 2020.

KPU tidak mempermasalahkan masyarakat mencoblos kotak kosong jika hanya ada satu kandidat pasangan calon di Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan asalkan masyarakat tidak saling menggembosi untuk tidak menggunakan hak pilihnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy