Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh beberapa hari lalu telah menetapkan Tim Perumus Debat Publik/Debat Terbuka Antar-Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024.
“KIP Aceh sudah membentuk tim perumus,” kata Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menjawab Line1.News melalui Whatsapp, Jumat, 11 Oktober 204.
Tim perumus itu berjumlah lima orang, yaitu Amri (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala/USK); Aryos Nivada (Dosen Ilmu Politik FISIP USK); Rizkika Lhena Darwin (Dosen Ilmu Politik UIN Ar-Raniry); Bayu Satria (Pendiri YouthID); dan Fachruddin Basyar (Seniman dan Budayawan Aceh).
“Ketua Tim Perumus [Debat Publik Paslon Gubernur-Wagub Aceh Tahun 2024] Doktor Amri,” kata Aryos Nivada, anggota tim itu dikonfirmasi Line.News via telepon, Jumat (11/10).
Dilihat Line1.News, dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, turut diatur tugas tim perumus debat publik.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 itu disebutkan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota (di Aceh: KIP) dapat membentuk tim perumus dari pakar yang ahli di bidangnya sesuai dengan kebutuhan dalam mempersiapkan debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon yang berasal dari kalangan: profesional; akademisi; dan/atau tokoh masyarakat.
Tim perumus bertugas: membantu merumuskan desain dan format debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon (paslon); membuat rencana kerja publikasi sebelum, pada saat, dan setelah debat publik atau debat terbuka antarpaslon; mengidentifikasi isu strategis yang bisa dijadikan tema atau topik debat publik atau debat terbuka antarpaslon; memberikan rekomendasi panelis; melakukan monitoring dan evaluasi setiap pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antarpaslon; melaksanakan tugas-tugas lain terkait debat publik atau debat terbuka antarpaslon yang diberikan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
KIP Aceh juga sudah menetapkan jadwal tiga kali Debat Publik Paslon Gubernur-Wagub Aceh Tahun 2024. Yakni, debat pertama pada 25 Oktober disiarkan Kompas TV; debat kedua pada 1 November disiarkan TVRI; dan debat ketiga pada 19 November disiarkan iNews TV, pada pukul/jam yang sama: 20.00 sampai 22.00 WIB. Informasi itu dibenarkan Agusni AH.
Baca juga: KIP Aceh Gelar Rapat Terkait Jadwal Debat Cagub-Cawagub, Cek Tanggalnya!
Lokasi Debat
Soal tempat atau lokasi debat publik yang ditetapkan KIP Aceh, Agusni AH mengatakan, “Untuk sementara di [gedung] ACC Dayan Dawod [USK, Darussalam, Banda Aceh]. Namun, akan kembali dipastikan hari ini [Jumat, 11/10]”.
Menurut Agusni AH, moderator untuk tiga kali debat publik tersebut belum ditentukan. “Biasanya langsung difasilitasi pihak penyiaran televisi, dan ini akan kembali dibicarakan untuk menentukan siapa saja orangnya,” ujar dia.
Panelis Debat
Dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 dijelaskan, panelis debat publik atau debat terbuka antarpaslon terdiri dari pakar yang ahli di bidangnya berasal dari kalangan: profesional; akademisi; dan/atau tokoh masyarakat.
Apakah tim perumus sudah memberikan rekomendasi nama calon panelis kepada KIP Aceh? “Insya Allah akan segera untuk disampaikan ke KIP Aceh,” ucap Agusni AH.
Anggota Tim Perumus Debat Publik Paslon Gubernur-Wagub Aceh Tahun 2024, Aryos Nivada mengatakan pihaknya sedang membahas tentang calon panelis yang akan direkomendasikan kepada KIP Aceh. “Sedang disusun, tapi kita sudah membuat kriterianya dan lagi dilihat rekam jejaknya juga [calon panelis],” ujarnya.
Menurut Aryos, jumlah calon panelis debat publik yang akan direkomendasikan kepada KIP Aceh sembilan orang. “Karena berdasarkan PKPU, ada enam tema. Iya, [sembilan panelis] dibagi tiga kali [debat] berdasarkan tema nanti,” tuturnya.
Tim perumus juga sedang menyusun tema debat publik pertama, kedua, dan ketiga untuk disampaikan kepada KIP Aceh. “Itu juga lagi disusun,” ucap Aryos.
Begitu pula desain dan format debat publik tersebut, Aryos menyebut sedang disusun oleh tim perumus. “SOP-nya, tata kerjanya, aturan mainnya. Desainnya [debat publik antarpaslon] berdasarkan PKPU Nomor 13,” kata dia.
Aryos menambahkan tim perumus dalam pertemuan pada Kamis kemarin (10/10), sudah melakukan penentuan jadwal dan tempat debat publik. “[Tempat debat pertama] di ACC Dayan Dawood,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy