Jaksa Tahan Bekas Kepala BPSDM Aceh sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa

Kejati Aceh konferensi pers penetapan tersangka korupsi beasiswa pada BPSDM
Kejati Aceh menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan korupsi beasiswa pada BPSDM Aceh di Kantor Kejati Aceh, Kamis, 2 April 2026. Foto: Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan S, CP, dan RH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2021-2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

S merupakan mantan Kepala BPSDM Aceh, CP adalah Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama pada BPSDM, dan RH selaku PPTK pada BPSDM Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Alasan penyidik jaksa melakukan penahanan lantaran telah diperoleh dua alat bukti yang sah. Selain itu, tersangka dinilai memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti. Hal ini berdasarkan Pasal 99 ayat (1) serta Pasal 100 ayat (1), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Terhadap tersangka S, CP, dan RH dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung 2 April 2026 sampai 21 April 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” kata Ali Rasab dalam keterangan tertulis diterima Line1.News, Kamis, 2 April 2026.

Baca juga: Kejati Aceh Sidik Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 M, ‘Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah’

Kronologi Kasus

Ali Rasab menjelaskan kronologi kasus itu berawal pada 2021-2024, Pemerintah Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa melalui BPSDM Aceh.

Hal ini sebagaimana Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Pada tahun 2021 sampai 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp21.038.650.455. Selanjutnya pada tahun 2024, BPSDM Aceh kembali menyalurkan beasiswa mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000.

Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, terdapat program S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri kepada mahasiswa penerima beasiswa yang penyalurannya melalui IEP Persada Indonesia untuk program split site (University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala) tahun 2021 hingga 2024.

“Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh melalui rekening IEP Persada Indonesia (pihak ketiga) sebesar Rp26.038.640.455,00 (2021 sampai 2023),” jelas Ali Rasab.

Akan tetapi, kata Ali Rasab, penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberi beasiswa (letter of sponsorship). Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan RH, yang tidak berdasarkan student account activity report per term statement.

Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island, sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD554,254.58 atau Rp8.251.942.347,70 (dengan kurs 1 USD = Rp14.700).

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri tahun 2024 sebesar Rp5 miliar.

“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp14.078.038.347,” ungkap Ali Rasab.

Baca juga: MaTA Desak Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Beasiswa di BPSDM hingga Aktor Utama

Ali menuturkan pasal yang disangkakan kepada tersangja yakni Primer: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Telah dilakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara atas nama tersangka S, CP, dan RH sebesar Rp1.882.845.400. Uang tersebut telah dititipkan pada rekening penitipan RPL 001 KT Aceh,” pungkas Ali Rasab.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy