Korupsi Rumah Sakit Arun

JPU Tunda Eksekusi Suaidi Yahya ke Lapas Lhokseumawe

Eksekusi Hariadi ke Lapas Lhokseumawe Line1News Fajar5.jpeg
Eksekusi Hariadi ke Lapas Lhokseumawe Line1News Fajar5.jpeg

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menunda eksekusi eks Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya yang juga terpidana dalam kasus korupsi Rumah Sakit Arun ke ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, Suaidi tidak dieksekusi hari ini karena pertimbangan kesehatan.

“Ditunda dan di samping itu kami (JPU) meminta petunjuk Kejati (Kejaksaan Tinggi Aceh) dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi Line1.News, Selasa sore, 17 Desember 2024, via WhatsApp.

Therry menyebutkan tim tindak pidana khusus bersama tim dokter telah mendatangi kediaman Suaidi untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah diperiksa, bekas wali kota itu dinyatakan mengidap beberapa penyakit serius. Kondisi ini membuat Suaidi membutuhkan pendampingan untuk beraktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Kajari Lhokseumawe: Eksekusi Suaidi Yahya ke Lapas Tergantung Rekomendasi Tim Dokter

“Mengalami penyakit stroke, iskemik, hipertensi dan diabetes melitus sehingga perlu perawatan kesehatan pendamping karena tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari,” ujar Therry.

“Artinya dari rekomendasi tim medis, kami tidak bisa mengeksekusi terpidana ke tahanan. Namun, apabila kemudian hari Suaidi sudah sehat, eksekusi akan tetap dilakukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir mengatakan Suaidi Yahya diperiksa kesehatannya hari ini. “[Dieksekusi atau tidak pada hari ini] tergantung rekomendasi tim kesehatan setelah pemeriksaan kesehatan nanti,” ujar Feri usai eksekusi Hariadi ke Lapas Lhokseumawe, Selasa pagi.

Pemeriksaan kesehatan Suaidi Yahya sebelum eksekusi ke Lapas, tambah Feri, merupakan prosedur yang harus dilakukan Kejari Lhokseumawe. “Karena kondisi beliau saat ini dalam kondisi stroke. Sehingga bagaimana rekomendasi dari pendapat tim dokter, itu yang nanti akan menjadi pertimbangan kami lebih lanjut,” ujarnya.

Lihat: [FOTO] Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Feri juga mengatakan, tim dokter bersama Kasi Pidsus Kejari dan tim jaksa telah datang ke rumah Suaidi Yahya untuk melakukan pengecekan oleh tim kesehatan.

“Bagaimana rekomendasinya mereka, itu yang akan kita laksanakan. Kalau memungkinkan, Pak Suaidi Yahyanya sehat, ya, kita akan laksanakan juga eksekusi. Tapi, lihat dulu, apa rekomendasi dari tim dokter,” imbuhnya.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada Selasa, 15 Oktober 2024, Suaidi Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” bunyi putusan kasasi nomor 6971 K/PID.SUS/2024.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy