Tak Hanya Penjara, PN Lhokseumawe Hukum Terdakwa Ini Pelatihan Kerja 1 Bulan

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Lhokseumawe, Line1News – Wajah penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terasa berbeda. Majelis Hakim tidak hanya fokus memberikan hukuman badan, tetapi juga menitikberatkan pada pembinaan masa depan bagi pelaku kejahatan agar tidak kembali salah melangkah.

Dalam persidangan perkara jaminan fidusia bernomor 20/Pid.Sus/2026/PN Lsm pada Selasa, 12 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai Muchtar bersama Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad dan Muhammad Imam, menjatuhkan vonis unik yang menggabungkan tiga unsur hukum sekaligus: pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan humanis.

Dua terdakwa dalam kasus ini berinisial Ni dan IAA.

Sisi Humanis: Menghukum Sekaligus Membina

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe yang dikutip Line1News, Minggu (24/05/2026), hakim menjatuhkan vonis yang berbeda bagi kedua terdakwa berdasarkan porsi kesalahan dan latar belakang sosial mereka.

Terdakwa I, Ni, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan (14 bulan, red). Ia juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti kerugian kepada PT FIFGroup Lhokseumawe sebesar Rp21.400.000 dalam waktu 30 hari sejak diterimanya petikan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, kekayaan dan/atau pendapatannya dapat disita (dilelang), atau diganti dengan tambahan kurungan 21 hari. Angka ganti kerugian ini dihitung secara adil dari sisa 20 bulan angsuran yang belum terbayar.

Sementara itu, putusan untuk terdakwa II, IAA, justru mencuri perhatian publik. IAA divonis hukuman penjara selama 5 bulan, ditambah dengan kewajiban menjalani tindakan berupa pelatihan kerja selama 1 bulan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Kota Lhokseumawe.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan para terdakwa tetap ditahan”.

‘Butuh Modal Cukur Rambut’

Di balik ketukan palu hakim, ada pertimbangan moral yang mendalam. Majelis Hakim melihat IAA sebagai pemuda di usia produktif yang kehilangan arah. Sebelum terjerat hukum, ia bekerja sebagai tukang cukur rambut. Aksi nekatnya menggadaikan motor kredit ternyata dipicu oleh himpitan ekonomi dan kebutuhan modal untuk membeli alat-alat kerja agar bisa mandiri.

“Pelatihan kerja dinilai lebih tepat sebagai bentuk pembinaan agar terdakwa memiliki keterampilan baru dan dapat mandiri secara ekonomi (setelah bebas nanti),” bunyi pertimbangan hakim, dikutip Line1News dari MARI News.

Hakim menekankan bahwa kurungan penjara saja tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan masalah sosial. Hukum harus seimbang: memulihkan kerugian korban (PT FIFGroup) melalui ganti rugi dari Ni, sekaligus memasyarakatkan kembali pelaku (IAA) agar berdaya saat kembali ke lingkungan sosialnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat Ni mengambil dua unit sepeda motor secara kredit di PT FIFGroup Lhokseumawe, yaitu Honda Scoopy Prestige pada awal Desember 2023 dan Honda Beat Sporty pada Desember 2024. Sepeda motor yang terakhir, BPKB-nya atas nama IAA.

Namun, diduga badai ekonomi membuat komitmen itu goyah. Pada Maret 2025, Ni menggadaikan Honda Scoopy tersebut kepada seseorang bernisial Mah senilai Rp8 juta. Sebulan kemudian, Ni dan IAA  menggadaikan Honda Beat kepada orang yang sama seharga Rp6 juta tanpa izin tertulis dari perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia.

Vonis hakim ini rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang April lalu, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 2 tahun penjara beserta tuntutan ganti kerugian total Rp51.160.000.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy