Korupsi Rumah Sakit Arun

Kajari Lhokseumawe: Eksekusi Suaidi Yahya ke Lapas Tergantung Rekomendasi Tim Dokter

Hariadi dimasukkan ke lapas lhokseumawe line1news fajar
Hariadi saat dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa, 17 Desember 2024. Foto: Line1.News/Fajar

Lhokseumawe – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Feri Mupahir menyebutkan eksekusi terpidana Suaidi Yahya ke Lapas Lhokseumawe untuk menjalani hukuman perkara korupsi Rumah Sakit Arun, tergantung rekomendasi tim kesehatan.

“Hari ini kita melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Hariadi maupun Suaidi Yahya,” ujar Feri kepada wartawan usai eksekusi Hariadi ke Lapas Lhokseumawe dari Kejari Lhokseumawe, Selasa, 17 Desember 2024.

Berdasarkan putusan MA, kata dia, terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bekas Direktur PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe ini dihukum delapan tahun penjara potong masa tahanan. Sebelumnya, kata Feri, Hariadi juga sudah dicek kesehatannya dan dinyatakan sehat lalu dieksekusi ke Lapas.

“Sementara Pak Suaidi Yahya, mantan wali kota, dinyatakan bersalah juga, turut serta melakukan tindak pidana korupsi, dihukum enam tahun penjara, potong [masa] tahanan juga,” ujar Feri.

Baca Juga: Terpidana Korupsi Rumah Sakit Arun Hariadi Dieksekusi ke Lapas Lhokseumawe

Adapun untuk Suaidi Yahya, tambah Feri, sesuai prosedur, Kejari mengecek kesehatan terlebih dahulu. “Karena kondisi beliau saat ini dalam kondisi stroke. Sehingga bagaimana rekomendasi dari pendapat tim dokter, itu yang nanti akan menjadi pertimbangan kami lebih lanjut,” ujarnya.

Feri juga mengatakan, tim dokter bersama Kasi Pidsus Kejari dan tim jaksa telah datang ke rumah Suaidi Yahya untuk melakukan pengecekan oleh tim kesehatan.

“Bagaimana rekomendasinya mereka, itu yang akan kita laksanakan. Kalau memungkinkan, Pak Suaidi Yahyanya sehat, ya, kita akan laksanakan juga eksekusi. Tapi, lihat dulu, apa rekomendasi dari tim dokter,” imbuhnya.

Lihat: [FOTO] Jaksa Eksekusi Terpidana Hariadi ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe

Salah satu petikan dalam amar putusan MA adalah pidana tambahan kepada Hariadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar lebih. Uang ini harus dibayarkan paling lama dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika Hariadi tidak membayarnya, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Terkait hal itu, Feri mengatakan aset Hariadi dinyatakan dirampas untuk negara. “Banyak asetnya ada 23 item, berdasarkan putusan tersebut, nanti terhadap aset barang bukti itu baik ruko, rumah, mobil, kendaraan itu akan dirampas untuk negara, kita akan jual lelang nanti,” ungkpanya.

Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe hingga Jumat, 13 Desember 2024, telah menyetorkan ke kas negara Rp10,6 miliar lebih, uang hasil sitaan terkait perkara korupsi itu.

Baca Juga: Kejari Lhokseumawe Setor Rp10,6 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Rumah Sakit Arun ke Kas Negara

“Iya, jadi memang barang bukti yang disita sebelumnya ada Rp10,6 miliar lebih. Itu juga menjadikan pertimbangan nanti terhadap pengurangan dari uang pengganti atas nama Hariadi ini. Ditambah hasil pelelangan atas aset-aset yang disita, itu kita akan tetap perhitungkan disesuaikan uang pengganti yang dikenakan terhadap Hariadi,” ujar Feri.

Terpidana korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Hariadi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe pada Selasa pagi, 17 Desember 2024.

Eksekusi Hariadi ke Lapas dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe sekira pukul 10.00 waktu Aceh. Beberapa petugas jaksa menggiring Hariadi yang memakai rompi merah dengan tangan diborgol ke mobil tahanan yang parkir di halaman kantor Kejari Lhokseumawe. Beberapa petugas jaksa juga ikut masuk ke dalam mobil.

Setelah itu mobil tahanan tersebut bergerak ke Lapas Lhokseumawe. Setibanya di sana, petugas Lapas langsung memasukkan Hariadi ke dalam melalui pintu depan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy