Tok! MK Tolak Gugatan PHPU Pilbup Aceh Timur

Kuasa Hukum Pemohon di sidang MK
Kuasa Hukum Pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Aceh Timur Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). Foto: Humas MK/Panji

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1, Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Aceh Timur 2024.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon sebelumnya menuding adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk keterlibatan kepala desa yang mendukung Paslon Nomor Urut 3 di Kecamatan Madat dan Birem Bayeun. Namun, berdasarkan fakta persidangan, MK menilai tuduhan itu tidak didukung bukti hukum yang kuat.

Baca juga: Pemohon: Tidak Terpatahkan, Dalil Keterlibatan Aktif Keuchik Dikukuhkan Ahli yang Dihadirkan KIP Aceh Timur

Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemohon juga meminta pembatalan 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun milik paslon 03. Namun, MK menegaskan dalil tersebut tidak beralasan hukum.

“Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dilansir dari situs MK, Selasa, 25 Februari 2025.

Baca juga: Sidang Perselisihan Pilkada Aceh Timur di MK, Aparatur Gampong Diduga Arahkan Warga Pilih Paslon Tertentu

Pemohon juga mengeklaim kecurangan di 14 TPS pada 11 desa di Kecamatan Simpang Ulim oleh PPK dan KPPS. Namun, setelah menelaah alat bukti, MK menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

MK juga menyoroti klaim ketidaksesuaian jumlah pemilih dengan daftar hadir di TPS 001 Desa Paya Demam Lhee dan TPS 003 Desa Meunasah Tengoh. Namun, karena tidak ada alat bukti kuat dan seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi, MK menyatakan selisih suara tidak berdampak pada hasil pemilihan.

Pemohon menyinggung insiden pembakaran mobil di Kecamatan Darul Aman yang diduga milik tim pemenangannya. Namun, MK menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan polisi dan tidak relevan dengan hasil pemilu.

Baca juga: PHPU Aceh Timur Dilanjutkan ke Sidang Pembuktian

“Karena sedang ditindaklanjuti Polres Aceh Timur dan telah diproses Panwaslih Aceh Timur, menurut Mahkamah tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan a quo. Terlebih Pemohon, tidak menjelaskan secara spesifik perihal dalil tersebut dan tidak melengkapi dengan alat bukti yang cukup, serta tidak menjelaskan keterkaitannya dengan perolehan suara Pemohon ataupun Pihak Terkait,” ujar Arief.

Saat sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menegaskan mereka merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa.

Pemohon menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga memilih Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin (Pihak Terkait), yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS.

Pemohon menyatakan telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam memenangkan Pihak Terkait.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy