Langsa – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa Suhartini memberikan tanggapan mengenai penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Memang ada pemberitahuan dari tim Kejaksaan yang akan melakukan kroscek lapangan kesesuaian antara spesifikasi Chromebook yang kami beli di LPSE-nya LKPP dengan yang diterima oleh pihak sekolah, dari mulai jumlah serta manfaatnya bagi sekolah dan lain-lain. Semua pertanyaan yang bersifat normatif saja,” ujar Suhartini kepada Line1.News, Kamis, 1 Mei 2025.
Dia juga mengatakan metode pembelian barang tersebut dilakukan secara elektronik melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Metode pembelian barangnya secara elektronik melalui LKPP. Nominalnya gak ingat kan saya di rumah gak ada pegang data,” ujarnya.
Suhartini menyatakan, yang diperiksa oleh Kejari Langsa merupakan dugaan korupsi pengadaan alat TIK tahun 2021 dan 2022.
Para pihak yang telah diperiksa adalah kepala sekolah, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pengguna Anggaran (PA).
“Kepala sekolah, PPHP, PPTK,PPK dan PA. Secara aturan kami sudah menjawab pertanyaan dari kejaksaan dengan melakukan justifikasi, di mana proses alasan kebenaran saat kami melakukan pekerjaan secara e-purchasing beserta data dukungnya,” terang Suhartini.
Baca juga: Ini Kata Jaksa Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK Disdikbud Langsa
Dilihat Line1.News, Jumat, 2 Mei 2025, melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP, terdapat pengadaan peralatan TIK di bawah Disdikbud Kota Langsa pada 2021, 2022, dan 2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pengadaan alat TIK pada 2021, terdapat dua paket yang masing-masing memakan pagu anggaran Rp8.360.000.000 untuk sekolah dasar (SD) dan Rp3.104.500.000 untuk sekolah menengah pertama (SMP).
Selanjutnya, dua paket pada 2022 senilai Rp2.375.000.000 untuk SD dan Rp250.000.000 untuk SMP.
Adapun pada 2023, ada satu paket pengadaan alat TIK SMP ITQ Huda Wan Nur dengan nilai anggaran Rp125.000.000. Pengadaan alat TIK pada tahun-tahun tersebut dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Langsa menyatakan akan meningkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan pengadaan peralatan TIK Disdikbud Kota Langsa.
“Kalau ditemukan nanti perbuatan melawan hukumnya, maka harus kita tingkatkan ke proses penyidikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Langsa, Carles, kepada Line1.News, Rabu, 30 April 2025.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy