Banjarbaru – KPK menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah.
Ketiganya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Taruna Fariadi.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat temu pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu pagi, 19 Desember 2025, dilansir Kompas.com.
Saat konferensi pers tersebut, hanya Albertinus dan Asis yang ditampilkan KPK. Asep mengatakan, Taruna belum ditangkap dan masih dalam pencarian.
Albertinus dan Asis sebelumnya ditangkap bersama 19 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di HSU pada Kamis, 19 Desember 2025.
KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis dan Taruna.
“Bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah,” ungkap Asep.
Permintaan disertai ancaman itu bermodus agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya.
Albertinus menerima aliran uang dari dua klaster. Pertama, melalui perantara Taruna, Albertinus menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU.
Kedua, melalui perantara Asis, Albertinus menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND.
Sementara Asis dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara, untuk dana operasional pribadi.
Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.
Tak hanya itu, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta.
Rinciannya, transfer ke rekening istrinya senilai Rp405 juta dan aliran uang dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.
Sementara Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Rinciannya, pada 2022 berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta, dan pada 2024 berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy