Kantor Redaksi Pakuan Raya Dibakar, KKJ Desak Polisi Tangkap Pelaku

kantor redaksi pakuan raya dibakar
Olah TKP Kantor Redaksi Pakuan Raya yang diduga dibakar OTK. Foto: Istimewa

Bogor – Kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang berlokasi di Ruko Warung Jambu Nomor 1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, diduga dibakar orang tak dikenal pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun dan diverifikasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia, pelaku pembakaran kantor media lokal itu berjumlah dua orang.

Pembakaran pertama kali diketahui Aditia Anugerah, pengemudi ojek online. Pada malam itu, Aditia berada di warung depan kantor PAKAR. Ia melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari mereka mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol yang diduga berisi bensin.

Aditia melihat kedua pelaku bergegas menyiram bensin di depan kantor PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku sempat mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR. Setelah api mulai membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api.

Baca Juga: Kantor Media Jubi di Jayapura Dilempar Bom Molotov, Dua Mobil Operasional Terbakar

Sampai sekarang belum diketahui motif pembakaran itu. Redaksi PAKAR pun telah membuat laporan ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara pada Sabtu, 28 Desember 2024. Redaksi melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan umum, seperti pembakaran hingga ledakan. Polisi pun mengklaim akan menindaklanjuti laporan ini.

KKJ menilai kasus itu telah mencederai kemerdekaan Pers, dan mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap pelaku.

“Serangan itu juga mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi hukum, sebagaimana diatur Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Koordinator KKJ Indonesia Erick Tanjung dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Minggu, 29 Desember 2024.

Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media, sebut Erick, bukanlah pertama terjadi. Pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh dua orang tak dikenal. Akibatnya dua mobil redaksi Jubi hangus terbakar.

“Karena itu, KKJ Indonesia mendesak Polresta Bogor segera menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan,” ujar Erick.

Selain itu, KKJ juga mendesak polisi menangkap otak intelektual di balik serangan dan mengungkap motifnya.

“Negara tidak boleh melakukan pembiaran terhadap kekerasan intimidasi maupun teror yang ditujukan kepada jurnalis dan media. Bila dibiarkan, ini hanya akan semakin memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy