Kecuali Aceh dan Yogyakarta, Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari 2025

Rapat komisi ii dan mendagri
Ilustrasi rapat Komisi II DPR RI. Foto: detik.com

Jakarta – Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR Senayan, Jakarta, pada Rabu, 22 Januari 2025. Adapun pelantikannya akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pelantikan pada 6 Februari 2025 itu dikecualikan untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu dilansir dari laman resmi DPR.

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK, akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum, sesuai peraturan perundang-undangan.

Komisi II juga meminta Mendagri mengusulkan kepada Presiden RI agar merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah.

Baca Juga: Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

Sebelumnya, Tito sempat mengusulkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari.

Opsi pertama, eks Kapolri itu mengusulkan gubernur-wakil gubernur dilantik serentak bersama dengan bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota pada 6 Februari 2025. Atau, kata Tito, gubernur dilantik 6 Februari, sedangkan bupati dan wali kota 10 Februari.

Opsi kedua, kata dia, jadwal pelantikan bagi kepala daerah setelah sengketa di MK. Pelantikan gubernur, bupati dan wali kota, serentak pada 17 April. Atau, kata Tito, gubernur dilantik pada 17 April, sedangkan bupati dan wali kota pada 21 April.

Opsi ketiga, pelantikan kepala daerah yang terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK yang diputuskan 13 hingga 15 Februari.

Pada opsi ini ada dua usulan Tito. Pelantikan serentak gubernur, bupati, dan wali kota digelar pada 20 Maret. Atau, pelantikan gubernur pada 20 Maret, sedangkan bupati dan wali kota 24 Maret.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy