Tahun 2026

Pemko Lhokseumawe Klaim Kekurangan Anggaran Rp108,8 Miliar untuk PNS dan PPPK

Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Foto: Istimewa
Kantor Wali Kota Lhokseumawe. Foto: Dokumen/istimewa

Lhokseumawe, Line1News – Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengklaim kekurangan anggaran sebesar Rp108,8 miliar untuk bisa memenuhi belanja gaji/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS dan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2026.

Data kekurangan anggaran ini telah dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut merupakan respons Pemko Lhokseumawe terhadap surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang meminta data pemerintah daerah yang kesulitan membiayai belanja pegawainya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKPD) Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, menjelaskan bahwa kondisi ini melanda pos belanja pegawai secara umum, bukan hanya PPPK.

“Jadi, Kemendagri melalui Ditjen [Bina] Keuangan Daerah meminta data Pemda yang tidak mampu membiayai belanja pegawai termasuk juga PNS, bukan cuma PPPK, dan sudah kita sampaikan ke sana. Total kekurangan anggaran 2026 sebesar Rp108,8 miliar, itu sudah termasuk untuk belanja gaji/TPP setahun untuk PNS dan gaji PPPK,” ujar Teguh Heriyanto menjawab Line1News via pesan singkat, Kamis sore, 30 Juli 2026.

Baca Juga: Tanpa Tambahan Penghasilan Prestasi Kerja PPPK, Sekda Lhokseumawe: TPP PNS 6 Bulan

Kekurangan dana ini berdampak langsung pada kehidupan nyata para pegawai. Hingga akhir bulan ini, Pemko Lhokseumawe belum bisa mencairkan gaji PPPK untuk Juli serta gaji ke-13 yang sangat dinantikan.

Teguh membenarkan bahwa khusus untuk kebutuhan gaji PPPK saja, Pemko Lhokseumawe idealnya membutuhkan total anggaran sebesar Rp155 miliar. Dana sebesar itu dialokasikan untuk membiayai 14 bulan hak PPPK, yang mencakup 12 bulan gaji rutin ditambah satu kali Tunjangan Hari Raya (THR) dan satu kali gaji ke-13.

Meskipun sebagian anggaran sudah dialokasikan dan dicairkan melalui APBK murni Lhokseumawe TA 2026, angkanya disebut masih jauh dari kata cukup. Kekurangan sebesar Rp108,8 miliar itulah yang menjadi ganjalan untuk pemenuhan agar mencukupi 14 bulan tersebut, baik bagi PNS maupun PPPK.

Baca Juga: Jeritan PPPK Lhokseumawe: Gaji Juli dan Ke-13 Belum Dibayar, Kontrak Segera Berakhir di Tengah Impitan Biaya Sekolah Anak

RAPBK-P Belum ke DPRK

Line1News juga menanyakan apakah Pemko Lhokseumawe sudah menyampaikan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK (RAPBK-P) TA 2026 kepada DPRK? Dalam RAPBK-P TA 2026 tersebut, berapa total pagu anggaran yang diusulkan untuk pembayaran gaji PPPK bulan Juli 2026 dan gaji ke-13?

“Belum, masih dalam tahapan finalisasi RKPK-P (Rencana Kerja Pemerintah Kota Perubahan) 2026,” ucap Teguh.

Kondisi pelik ini senada dengan apa yang pernah disampaikan Sekda Lhokseumawe, A. Haris. Saat dikonfirmasi Line1News pada Sabtu (4/7/2026), Haris membenarkan bahwa penundaan pembayaran ini karena keterbatasan ruang fiskal daerah.

“Karena tidak mencukupi anggaran di APBK murni. Akan dibayar setelah pengesahan APBK-P tahun ini,” ujar Haris, saat itu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy