Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe mengalokasikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp11,6 miliar lebih dalam APBK tahun 2026. Walakin, belanja tersebut tidak dianggarkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang dialokasi dalam APBK 2026 senilai Rp1,9 M lebih juga hanya diperuntukkan kepada PNS.
Kedua komponen tambahan penghasilan PNS tersebut bagian dari Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) total Rp80,9 M.
Dilihat Line1.News, dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, turut dijelaskan prinsip pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, dan kriteria pemberian TPP.
Salah satu prinsip pemberian TPP ASN ialah keadilan dan kesetaraan. “Bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN”.
Adapun salah satu kriteria pemberian TPP, “Kriteria prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi”.
Baca juga: Segini Aneka Tunjangan DPRK hingga Operasional Wali Kota dalam APBK Lhokseumawe 2026
PPPK bagian dari ASN. Lantas, apa pertimbangan Pemko Lhokseumawe tidak mengalokasikan tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja bagi PPPK?
“Berhubung terbatasnya ketersediaan anggaran dan keuangan daerah, untuk tahun ini saja kepada PNS hanya mampu diberikan TPP selama 6 bulan dari seharusnya 14 bulan. Dan untuk membayar gaji PPPK-PW [Paruh Waktu] juga harus ditanggung daerah,” kata Sekda Lhokseumawe, A. Haris, menjawab Line1.News via pesan singkat, Senin sore, 9 Februari 2026.
“Mugkin ke depannya dengan kinerja yang lebih baik dari PPPK dan PPPK-PW bersinergi dengan ASN lainnya [PNS] mudah-mudahan bisa meningkatkan PAD Kota Lhokseumawe,” tambah Haris yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Lhokseumawe.
Baca juga: APBK Lhokseumawe 2026: Belanja Operasi Rp566,6 Miliar Vs Belanja Modal Rp50,5 M
Belanja Jasa PPPK-PW
Dilihat Line1.News, dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2026, belanja jasa PPPK Paruh Waktu (PW) pada jabatan guru Rp1,9 M lebih; belanja jasa PPPK-PW pada jabatan pengelola umum operasional Rp143 juta.
Lalu, belanja jasa PPPK-PW pada jabatan operator layanan operasional Rp2,2 M lebih; belanja jasa PPPK-PW pada jabatan pengelola layanan operasional Rp111,3 juta; dan belanja jasa PPPK-PW pada jabatan penata layanan operasional Rp956 juta lebih.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy