Redelong – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bener Meriah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah sebesar satu sha’ untuk setiap muzakki (orang yang menunaikan zakat fitrah), dalam bentuk beras sebagai makanan pokok sesuai ketentuan mazhab Syafi’i.
Satu sha’ dimaksud setara dengan 2,8 kilogram atau 3,1 liter atau 10 muk kaleng susu tambah satu genggam beras, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.
Sementara berdasarkan mazhab Hanafi, setiap muzakki bisa menunaikan zakat fitrah dalam bentuk harga atau uang senilai 3,8 kilogram beras. Pembayarannya berdasarkan tiga kategori kualitas beras yang dikonsumsi muzakki tersebut, yaitu beras kualitas I Rp56 ribu, beras kualitas II Rp55 ribu, dan beras kualitas tiga 54 ribu.
Penetapan besaran zakat fitrah itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 048 Tahun 2025.
Penetapan dilakukan dalam musyawarah di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah pada Rabu, 12 Maret 2025.
Melansir informasi di laman Kemenag Aceh, penetapan itu berdasarkan hasil tinjauan komoditas beras di lapangan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Selain itu, berdasarkan hasil musyawarah antara Asisten I Setdakab, MPU, Mahkamah Syariyah, Dinas Syariat Islam, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Baitul Mal, Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama, Jamiatul Alwashliyah, Para Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Bener Meriah, KUA Kecamatan, serta APRI dan IPARI Bener Meriah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy