Lhokseumawe – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen AKBP Sabri memimpin tim penggeledahan tempat kejadian perkara (TKP) di Lhokseumawe, Kamis, 5 Desember 2024.
TKP yang digeledah adalah sebuah rumah yang berada di Gampong Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua. Tim yang terdiri dari personel BNN dan Polres Lhokseumawe bergerak dari Markas Polsek Muara Dua. Turut mendampingi penggeledahan itu, Kapolsek Muara Dua Ipda Roni.
Rumah yang digeledah berada di ujung sebuah gang di antara pertokoan. Setibanya di lokasi, Sabri menyampaikan soal penggeledahan itu kepada pemilik rumah. Dia meminta pemilik rumah dan kepala dusun mendampingi penggeledahan itu.
“Kalau ada emas-emas dan berharga, pegang,” sebut seorang personel BNN kepada perempuan berbaju hitam yang diduga pemilik rumah tersebut.
“Gak ada, gak ada,” sahut perempuan itu.
Personel BNN juga menanyakan mobil yang dipakai tersangka S, yang menurut perempuan tersebut adalah mantan suaminya.
“Gak tau di mana, kami udah pisah. Dia gak ada mobil, dia pakai mobil rental gonta-ganti,” ujarnya.
Petugas menggeledah setiap kamar di rumah tersebut. Termasuk kamar yang ditempati tersangka S sebelumnya. Mereka memeriksa setiap bungkusan barang, isi lemari, dinding, plafon rumah hingga dapur.
[BREAKING NEWS] BNN Aceh Geledah TKP Kasus Narkotika di Lhokseumawe, Live di IG!
Di beberapa sudut rumah, personel BNN tampak menemukan bungkusan plastik kecil kosong yang diduga bekas kemasan sabu.
“Kami di sini melaksanakan tugas, mem-backup BNNK Lhokseumawe karena ada tiga TKP yang dilakukan penggeledahan sekaligus. Sehingga kepala BNNK Lhokseumawe sendiri melakukan penggeledahan di tempat lain di Aceh Utara,” ujar Sabri di TKP.

“Tempat penggeledahan ada tiga, di Lhokseumawe ada dua, salah satunya yang kita laksanakan sekarang ini. Sementara satu TKP lagi berada di Aceh Utara yang [penggeledahannya] dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Lhokseumawe,” ujar Sabri.
Terkait tersangka, Sabri mengatakan bukan kapasitas dirinya untuk menjawab. “Tapi yang kami ketahui satu [tersangka]. Tersangka S sudah ditangkap BNN Sumatra Utara. Kami hanya membantu penggeledahan untuk mencari barang bukti lainnya,” sambungnya.
S ditangkap pada 19 November 2024. Dari tangannya, petugas menemukan 19 kilogram ganja. Menurut Sabri, rumah tersebut dijadikan TKP karena setelah pemeriksaan di Sumut, diketahui S beralamat di situ.
Namun, kata Sabri, hingga penggeledahan usai, tim tidak menemukan barang bukti baru dari rumah di kawasan Keude Cunta tersebut.
Diberitakan sebelumnya, personel BNN Aceh bersama Polres Lhokseumawe menggeledah sebuah rumah yang menjadi TKP kasus narkotika. Penggeledahan itu juga disiarkan langsung di akun Instagram @infobnn_prov_aceh sekira pukul 10.00 waktu Aceh.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy