Ketua MPR-DPR Belum Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Konfren Forum Purnawirawan TNI
Konferensi pers Forum Purnawirawan TNI yang menuntut pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025. Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah

Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum menerima surat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dikirim Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

“Surat itu belum masuk. Tetapi begini ya, undang-undang 45 (UUD 1945), hasil amandemen, sudah jelas tentang protokol dan tata cara hal tersebut,” ujar Ahmad Muzani di Makassar, Jumat, 4 Juli 2025, dilansir CNN Indonesia.

Menurut Muzani, para pensiunan jenderal itu pasti sudah mengetahui secara detail mekanisme pemberhentian wakil presiden yang sesuai UUD 1945. Namun, ia mengingatkan pasangan presiden dan wakil presiden dilantik bersama berdasarkan hasil pilihan rakyat.

“Akan tetapi, sebagai wakil presiden, yang juga telah dilantik di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, presiden sebagai hasil pemilihan umum sah sebagai presiden. Demikian juga wakil presiden sebagai hasil pemilihan umum sah sebagai wakil presiden,” ujarnya.

Muzani menyebut semua proses di Pilpres yang dianggap bermasalah telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga Gibran dinyatakan sah sebagai wakil presiden.

“Yang bersangkutan dinyatakan menang sebagai calon presiden dan wakil presiden. Dan akhirnya kami melantik beliau menjadi presiden dan wakil presiden.”

Senada dengan Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani juga mengaku belum menerima surat dimaksud.

Puan memastikan akan membaca dan memproses surat tersebut sesuai mekanisme.

“Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya, masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kita akan baca dan kita akan proses sesuai dengan mekanismenya,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Puan juga mengaku belum mengetahui apakah surat tersebut sudah diterima oleh Setjen MPR dan DPD.

“Jadi kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan, kesekjenan belum berkoordinasi dengan kesekjenan MPR dan DPD.”

Surat tuntutan pemakzulan Gibran dikirim Forum Purnawirawan TNI pada 26 Mei 2025. Surat itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR itu.

Surat tersebut diteken oleh empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

“Kalau sudah kita dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa, kita duduki MPR Senayan sana, oleh karena itu saya minta siapkan kekuatan,” kata mantan Kepala Staf TNI AL, Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto di Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.

Di tempat yang sama, mantan Wakil Panglima TNI Jenderal (Purn) Fachrul Razi mengklaim pemakzulan terhadap Gibran juga sudah memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal 7A itu berbunyi ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden’.

Fachrul mendesak parlemen segera memproses surat tersebut.

“Kasihan bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya, budaya main game.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy