Mualem Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Aceh

Mualem dan MTA
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA. Foto: Dokumen Line1.News/Fakhrurrazi

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan itu diputuskan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, dalam rapat khusus Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis malam, 29 Januari 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil kaji cepat yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) serta dukungan pemerintah pusat.

“Iya, benar, hari ini Gubernur telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026,” kata MTA.

Dia menyebut penetapan ini turut mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Aceh.

Dalam amar putusannya, Mualem menginstruksikan SKPA serta para pemangku kepentingan untuk tetap melanjutkan langkah-langkah penanganan darurat sekaligus mempersiapkan fase pemulihan.

Pemerintah Aceh juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya kelompok rentan dan para pengungsi.

“Pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk pengungsi harus tetap menjadi prioritas selama masa transisi ini,” kata Mualem.

Selama masa transisi darurat ke pemulihan, pemerintah juga menetapkan sejumlah kebijakan khusus untuk mendukung kelancaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Salah satunya adalah tetap diberlakukannya operasional fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji-Seulimum. Selain itu, pengisian BBM bersubsidi di SPBU juga dibebaskan dari kewajiban penggunaan barcode.

“Kebijakan ini diambil agar proses persiapan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih baik,” jelasnya.

Pemerintah Aceh juga didorong mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) selama fase transisi ini.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh akan menyiapkan Rencana Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen tersebut dijadwalkan bakal ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026 mendatang.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy