Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 14 Maret 2026, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai ditemukan kecukupan alat bukti pascatertangkap tangan pada Jumat malam (13/3).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” kata Asep, dilansir Antara.
Bupati dan Sekda Cilacap itu ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 14 Maret hingga 2 April 2026. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap AUL dan SAD bermula dari laporan pengaduan masyarakat. AUL disebut memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang guna pemberian THR pribadi dan pihak-pihak eksternal.
“Yang dimaksudkan dengan pihak eksternal di sini adalah Forkopimda, ya, forum komunikasi pimpinan daerah di lingkungan Pemkab Cilacap,” ucap Asep.
SAD bersama tiga Asisten Sekda Cilacap kemudian membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhi kebutuhan itu, para Asisten Sekda meminta uang kepada setiap perangkat daerah.
“Dengan setoran waktu itu diperkirakan sekitar Rp750 juta,” tutur Asep.
Pada awalnya, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta. Namun, pada realisasinya, setoran yang diterima beragam, yakni mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah.
Dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati AUL dengan total mencapai Rp610 juta.
KPK menegaskan perbuatan itu melawan hukum. Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah menunjukkan perilaku penyelenggaraan negara yang tidak berintegritas dan tidak ada alasan pembenaran maupun pemaafannya.
“Di sisi lain, hal tersebut dapat menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta. Seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah, sehingga hal itu akan berdampak pada kerugian keuangan negara/daerah serta kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap,” ucap Asep.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy