Lhoksukon – Satgas Anti-Premanisme Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok uang keamanan pada 15-16 Mei 2025.
Dua pria berinisial AF (42) dan MJ (36) ditangkap di Kecamatan Tanah Luas. Sedangkan dua lainnya berinisial A (42) dan T (39) ditangkap di Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Keempatnya kemudian dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dimintakan keterangan atas kegiatan menagih uang dari para pedagang dengan dalih iuran keamanan yang diklaim berasal dari organisasi kepemudaan.
Kasatgas Gakkum Anti-Premanisme AKP Boestani mengatakan AF dan MJ mengutip uang dari para pedagang di 70 kedai yang berada di Gampong Ampeh, Tanah Luas, sejak 2023.
Baca juga: 17 Pria Ditangkap di Aceh Utara, Dari Jukir Liar hingga Pemalak Supir Truk
“Jumlah uang yang diminta bervariasi, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per bulan,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 17 Mei 2025.
Meskipun pengutipan tersebut diakui telah melalui semacam “kesepakatan” bersama pedagang, kata Boestani, polisi tetap melakukan pendalaman karena praktik semacam itu berpotensi mengarah pada premanisme dan intimidasi.
Sementara A dan T melakukan pungutan sebesar Rp2 ribu per hari dari pedagang, juga dengan alasan sebagai uang keamanan dari organisasi kepemudaan.
“Motif mereka sama, mengatasnamakan organisasi dan melakukan penarikan uang secara rutin dari para pedagang,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara tersebut.
Setelah diperiksa, keempat pria dilepaskan dan dikenakan wajib lapor pada Senin dan Kamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Boestani berharap masyarakat tak ragu dan takut melaporkan segala bentuk pungli atau premanisme berkedok ormas, apalagi yang disertai ancaman atau kekerasan.
“Polres Aceh Utara akan menindak tegas pelaku-pelaku premanisme dan pungli yang meresahkan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy