Lagi, Bea Cukai Banda Aceh Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang disita di Aceh Besar
Rokok ilegal yang disita di Aceh Besar. Foto: Humas Bea Cukai Aceh

Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh kembali menyita rokok ilegal. Kali ini, 11.188 batang rokok ilegal disita di Aceh Besar.

Rokok tanpa pita cukai itu disita dalam operasi bersama Satpol PP WH Aceh Besar pada 21 hingga 22 Oktober 2025 di wilayah kabupaten tersebut. Beberapa merek yang disita di antaranya HD, Humer, Oris, dan lainnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Achmad Setiawan menyebut nilai barang yang disita tersebut mencapai Rp27.914.060, dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp19.179.000.

Dia menyebutkan operasi tersebut bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal yang terus digencarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tim gabungan melakukan pengawasan dan penindakan di sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang terindikasi menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.

Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh Sita 39.820 Batang Rokok Ilegal di Pidie Jaya

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan pelaku industri resmi,” ujar Achmad dalam keterangan tertulis dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Selain melakukan penindakan, kata dia, operasi itu juga menjadi sarana edukasi kepada pedagang dan masyarakat agar lebih memahami ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dengan pita cukai bekas.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy