Jakarta – Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia menyebutkan beberapa ketentuan penggunaan logo HUT ke-80 RI.
Logo harus tetap dibaca secara optimal saat diaplikasikan di berbagai media. Karena itu penting diperhatikan zona aman yang memberikan batasan hubungan logo dengan elemen visual di sekitarnya.
Selain itu, penggunaan zona aman harus mengikuti batas luar zona aman dan jarak antara logo dengan elemen visual lain tidak boleh terlalu dekat.
Identitas visual hanya dapat dikomposisikan dengan tiga warna palet yang telah ditentukan: merah, putih, dan hitam.
Logo juga harus ditampilkan tepat dan konsisten dengan mempertimbangkan orientasi, warna, dan komposisi sesuai pedoman logo yang ada pada panduan.
Baca juga: Logo HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia: Jenis Font, Warna, dan Filosofi
Seperti diketahui, logo HUT ke-80 RI memiliki logo utama dan logo skunder. Konfigurasi logo utama bisa dipakai di berbagai jenis media, terutama dengan posisi horizontal seperti spanduk, billboard, LED display, dan media horizontal lainnya.
Sementara logo sekunder hanya boleh digunakan pada media dengan posisi vertikal seperti: umbul-umbul, x-banner, LED display, brosur lipat, dan media vertikal lainnya. Pedoman Identitas Visual 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia dapat diunduh di setneg.go.id atau melalui tautan hut80ri.setneg.go.id.
Berikut beberapa larangan penggunaan logo HUT ke-80 RI:
- Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan
- Dilarang menambah efek bayangan pada logo
- Dilarang mengubah komposisi warna logo
- Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
- Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis
- Dilarang menggunakan warna merah putih pada logo
- Dilarang meletakkan logo pada area foto yang ramai
- Dilarang meletakkan logo pada area foto yang tidak kontras
Berikut adalah contoh penggunaan yang salah:







Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy