Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Dua Descente Perkara Harta Bersama dan Warisan

Petugas mengukur objek perkara di sidang descente di Darul Imarah
Petugas mengukur objek perkara saat sidang descente di Darul Imarah, Aceh Besar. Foto: Dok Mahkamah Syar'iyah Jantho

Jantho – Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi memimpin pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat atau descente perkara harta bersama dan kewarisan di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Kamis, 19 Desember 2024.

Descente itu digelar untuk melaksanakan amanat Pasal 180 R.Bg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) dan Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat Objek Terperkara.

Pelaksanaan descente dimulai dengan perkara harta bersama dengan register nomor perkara 443/Pdt.G/2024/MS.Jth yang bertempat di Dusun Lampoh Geudong, Desa Lam Blang Manyang.

Saat memimpin descente, Muhammad Redha didampingi Majelis Hakim Heti Kurnani dan Nurul Husna, Panitera Akmal Hakim, Juru Sita Adli, serta aparatur lainnya. Selain itu juga hadir penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lam Blang Manyang, dan Anggota Kepolisian Sektor Darul Imarah.

“Objek yang diperiksa adalah satu unit rumah yang dibangun di atas [tanah seluas] kurang lebih 330 meter persegi, dan perabotan rumah tangga seperti TV, mesin cuci, lemari, kulkas dan lain-lain,” ujar Muhammad Redha dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Jumat, 20 Desember 2024.

Saat sidang, majelis hakim bersama panitera, juru sita dan aparatur memeriksa objek secara keseluruhan dengan teliti, seperti menghitung luas objek satu unit rumah dan objek lainnya, disertai dokumentasi.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparat Gampong Lam Blang Manyang dan pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” ujar Muhammad Redha saat menutup sidang.

Mahkamah Syar'iyah Jantho gelar descente di Darul Imarah
Suasana sidang descente perkara harta bersama dan kewarisan di Darul Imarah yang dipimpin Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Redha Valevi. Foto: Dok Mahkamah Syar’iyah Jantho

Setelah itu, di hari yang sama rombongan Mahkamah Syar’iyah Jantho menuju menuju ke Gampong Lamcot, juga di Darul Imarah, untuk melaksanakan descente berikutnya, yaitu perkara kewarisan dengan register nomor perkara 402/Pdt.G/2024/MS/Jth.

Objeknya berupa sebidang tanah, satu unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua di Lamcot. Lalu sepetak kebun di Jalan Mata Ie-Keude Bieng-Lhoknga, Dusun Aneuk Glee, Gampong Lambaro Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Selain melakukan desente, Panitera Malamah Syar’iyah Jantho juga melakukan penyitaan atas objek perkara aquo.

Sidang descente yang juga dipimpin Muhammad Redha itu dihadiri penggugat bersama kuasa hukumnya, tergugat, Keuchik Gampong Lamcot, dan pihak keamaan dari Polsek Darul Imarah.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, juru sita dan aparatur memeriksa objek dengan teliti secara keseluruhan, seperti menghitung luas objek tanah, memeriksa objek kendaraan roda empat, dan serta surat-surat kepemilikan kendaraan/BPKB dan mengambil foto masing-masing objek.

Disaksikan para pihak yang hadir, Muhammad Redha menyampaikan kepada penggugat dan tergugat agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian.

“Tidak ada hujan yang tidak reda, tidak ada badai yang tidak berlalu. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin.”

Mendengar ucapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Janthoe itu, suasana di lokasi mendadak menjadi hening. Keharuan pun terpancar dari penggugat dan tergugat sehingga mereka saling berpelukan dan menangis sesenggukan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy