Banda Aceh, Line1News — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Jalan Simpang Air Dingin – Labuhan Bajau, Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2023, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue. Proses pelimpahan tahap II ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 3 November 2026.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Wahyudi, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Tipikor AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., mengonfirmasi identitas kelima tersangka yang diserahkan:
1. Inisial KS — Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) yang menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Simeulue pada tahun anggaran 2023.
2. SS — Wakil Direktur CV Ridhapo Jaya.
3. SA — Wakil Direktur 2 CV Ridhapo Jaya.
4. IRF — Direktur CV Konsolindo (Konsultan Pengawas).
5. TOS — Chief Inspector Pengawasan CV Konsolindo.
“Atas perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp851.968.238,” kata AKBP Supriadi dalam keterangannya kepada Line1News, Selasa malam (3/11/2026). Jumlah kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
Selain para tersangka, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah dokumen penting serta uang tunai senilai Rp75.000.000 sebagai barang bukti perkara tersebut.
Hasil penelusuran Line1News, berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan LPSE Kabupaten Simeulue, proyek infrastruktur di bawah Dinas PUPR Simeulue ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp7.657.000.000.
Tender proyek pengerjaan jalan tersebut dimenangkan oleh CV Ridhapo Jaya dengan nilai kontrak Rp6.614.764.355. Sementara itu, paket pengawasannya dialokasikan sebesar Rp100 juta yang juga bersumber dari Dana Otsus 2023.
AKBP Supriadi membenarkan data tersebut.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy