Terkait Panggilan untuk Diperiksa dalam Kasus KEK Arun

Mengaku Sehat, Ini Kata Irwandi Yusuf tentang Komunikasi dengan Penyidik Kejari Lhokseumawe

Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mengaku dirinya dalam kondisi sehat pada Rabu, 2 Juli 2025. Pengakuan Irwandi ini berbeda dengan pernyataan pihak Kejari Lhokseumawe yang menyebut dirinya sedang sakit sehingga tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan KEK Arun.

“Sehat,” kata Irwandi Yusuf dikonfirmasi Line1.News tentang kondisinya pada Rabu, 2 Juli 2025.

Irwandi menjelaskan, kemarin sore (Selasa, 1/7), dan tadi malam (Selasa malam, 1/7), penyidik sudah janji wawancara (permintaan keterangan/pemeriksaan) via medium zoom meeting pada Rabu (2/7), sekitar pukul 10.00.

Kemaren sore dan tadi malam penyidik sudah janji wwcr pake zoom pada sekira jam 10 pagi hari ini. Pada jam 11 saya telpon dan mendapat jawaban Pak Thierry sedang ada meeting zoom dengan pejabt pusat di Jkt. Saya diminta menunggu. Menjelang jam 5 saya ditelpon dan dibilang gak jadi ambil keterangan hari ini. Kapada wartawan yg bertanya sudah disampaikan “sakit”,” ujar Irwandi kepada Line1.News via pesan singkat, Rabu malam (2/7).

Irwandi membenarkan sebelumnya ia sudah menyampaikan permohonan kepada pihak Kejari Lhokseumawe melalui surat tanggal 30 Juni 2025. Dalam surat itu antara lain disampaikan bahwa dia telah menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, dengan nomor: B-44/L.1.12/Fd.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025, untuk memberikan keterangan pada Rabu, 2 Juli 2025, pukul 09.00 WIB, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe tahun 2018-2024.

“Saya menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Namun demikian, saya mengalami kendala nyata berupa keterbatasan biaya transportasi dan akomodasi karena saya berada di luar kota Lhokseumawe dan dalam keadaan tidak bekerja (pengangguran). Hal ini membuat saya benar-benar tidak mampu menghadiri pemeriksaan secara fisik di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada waktu yang ditentukan,” tulis Irwandi dalam surat itu.

“Saya juga perlu menyampaikan bahwa pada panggilan pertama, saya baru mengetahui keberadaannya setelah media massa heboh memberitakan bahwa saya ‘mangkir’, padahal tidak ada pemberitahuan yang saya terima secara layak sebelumnya. Tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik saya. Maka untuk panggilan kedua ini, saya tidak ingin kembali menjadi korban fitnah dan pelintiran informasi publik akibat keadaan saya yang sesungguhnya sangat terbatas,” tulis Irwandi.

Oleh karena itu, Irwandi memohon agar diberikan izin untuk memberikan keterangan secara daring (online), melalui sarana komunikasi virtual yang disepakati bersama.

“Permohonan ini saya ajukan dengan itikad baik, agar tidak terjadi kesalahpahaman publik, serta demi kelancaran proses hukum yang adil dan berkeadaban,” tulis Irwandi.

Baca juga: Panggilan Kedua, Irwandi Yusuf Tidak Hadiri Pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe karena Sakit

Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tidak memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan KEK Arun.

Tim penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Irwandi Yusuf untuk diperiksa pada Rabu, 2 Juli 2025. Namun, penyidik Kejari Lhokseumawe mendapatkan pemberitahuan bahwa Gubernur Aceh ke-16 dan ke-18 itu tidak bisa hadir lantaran sedang sakit.

“Nanti kita panggil ulang lagi. Karena ini masih penyelidikan, belum ada upaya paksa. Kalau sudah penyidikan nanti baru ada upaya paksa [jika dua kali tidak memenuhi panggilan],” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama dikonfirmasi Line1.News, Rabu siang (2/7).

Sebelumnya, penyidik menyurati Irwandi Yusuf untuk diperiksa pada Kamis, 26 Juni 2025. Namun, saat itu Irwandi disebut mangkir dari pemeriksaan.

Diketahui, saat Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh, PT Patriot Nusantara Aceh (Patna) sebagai pengelola KEK Arun, didirikan pada akhir November 2017. Sebagai Gubernur Aceh saat itu, Irwandi juga menjabat Ketua Dewan KEK Arun.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy