Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat berhati-hati memberikan informasi data pribadi kepada siapapun. OJK menemukan data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, meminta konsumen dan masyarakat tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan. Jangan mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah,” ujar Friderica di Jakarta, Sabtu, dikutip pada Ahad, 20 Juli 2024.
Pernyataan Frideric itu menanggapi peristiwa di Situbondo, Jawa Timur. Sejumlah warga Desa Arjasa, membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto menggunakan KTP.
Berikut empat modus dari permintaan data pribadi:
1. Pemberian hadiah atau menang undian
OJK mengungkapkan saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah atau menang undian.
2. Pemberian komisi
Modus lain dari permintaan data pribadi dengan iming-iming pemberian komisi kepada masyarakat yang mengikuti suatu penjualan produk.
3. Pemberian diskon
OJK juga mengungkapkan permintaan data pribadi dengan menggunakan modus pembelian produk dengan harga khusus untuk menarik minat konsumen.
4. Tawaran kerja
Modus lain dari permintaan data pribadi, pemberian tawaran kerja yang belakangan banyak terjadi seiring tingginya angka pengangguran.
Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. OJK menyatakan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
OJK mengimbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) meningkatkan proses know your customer (KYC), sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy