Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan target kegiatan Operasi Patuh akan menyasar pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” ujar Aries, Kamis, 10 Juli 2025, dalam keterangan tertulisnya.
Operasi Patuh itu, tambah dia, bertujuan menciptakan kondisi kamseltibcar lantas usai pencanangan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 19 September oleh lima pilar keselamatan.
“Jadi upaya-upaya yang dilakukan adalah mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan tersebut,” sambungnya.
Saat Operasi Patuh 2025, kata Aries, Polri akan mengedepankan aspek sosialisasi, imbauan keras, dan penegakan hukum secara simultan atau beriringan.
Berikut 9 Jenis Pelanggaran Sasaran Operasi Patuh 2025:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
3. Pengendara roda dua berbonceng lebih dari 1 orang
4. Pengemudi dalam pengaruh alkohol
5. Pengemudi melawan arus
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan
7. Pengendara roda dua tidak memakai helm SNI
8. Pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman
9. Kendaraan yang melebihi muatan dan ukuran.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy