Panggar DPRK Lhokseumawe Tindaklanjuti Hasil Evaluasi Gubernur Terhadap RAPBK 2025

Rapat Panggar DPRK Lhokseumawe
Rapat Panggar DPRK Lhokseumawe bersama TAPK menindaklanjuti Hasil Evaluasi Gubernur Aceh terhadap RAPBK Lhokseumawe TA 2025, di ruang sidang paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat, 10 Januari 2025. Foto: Istimewa

Lhokseumawe – Panitia Anggaran DPRK Lhokseumawe menggelar rapat bersama TAPK Lhokseumawe untuk menindaklanjuti Hasil Evaluasi Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (RAPBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran APBK TA 2025.

Rapat Panitia Anggaran (Panggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) itu berlangsung di ruang sidang paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat, 10 Januari 2025. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, didampingi Ketua DPRK Faisal, dihadiri Asisten III Pemko Lhokseumawe Said Alam Zulfikar mewakili Ketua TAPK, para anggota Panggar DPRK dan anggota TAPK Lhokseumawe.

Rapat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 900.12/1394/2024, tanggal 30 Desember 2024 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun APBK dan Rancangan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Penjabaran APBK Tahun Anggaran 2025.

Zulya Zaini mengatakan sesuai Pasal 115 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 111 Ayat (4), diamanatkan untuk dilakukan penyempurnaan bersama antara TAPK dan Panitia Anggaran DPRK terhadap Hasil Evaluasi Gubernur atas Rancangan APBK.

[Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini (kanan), didampingi Ketua DPRK Faisal, dihadiri Asisten III Pemko Lhokseumawe Said Alam Zulfikar saat rapat Panggar dan TAPK. Foto: Istimewa]

Evaluasi terhadap RAPBK Lhokseumawe Tahun Anggaran (TA) 2025 dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan beberapa aspek. Yaitu, ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; kepentingan umum; KKPD, KUA dan PPAS; serta RPJMD.

Setelah melakukan pembahasan bersama, akhirnya Panggar DPRK dan TAPK menyempurnakan RAPBK Lhokseumawe TA 2025, menindaklanjuti Hasil Evaluasi Gubernur agar dapat ditetapkan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK 2025.

“Pada hari ini, kita telah menyempurnakan [dengan mengacu pada] Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” kata Zulya Zaini.

Sebelumnya, DPRK Lhokseumawe dan Penjabat Wali Kota telah menyetujui bersama terhadap RAPBK TA 2025 dalam rapat paripurna dewan, Jumat, 29 November 2024. Setelah itu, Pemko Lhokseumawe membawa dokumen RAPBK 2025 ke Banda Aceh untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy