Idi – Pasangan calon Sulaiman Tole-Abdul Hamid (SAH) menggugat hasil pleno rekapitulasi penghitungan hasil suara yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut satu itu telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan kuasa hukum Iqbal Farabi.
“Gugatan kami layangkan sebagai langkah hukum. Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan dan hasil akhirnya dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Sulaiman Tole dilansir dari Serambinews.com, Jumat, 6 Desember 2024.
Dari hasil pleno pada Senin lalu, 2 Desember 2024, Sulaiman Tole-Abdul Hamid mendapatkan 73.253 suara. Sedangkan Iskandar Alfarlaky-T Zainal Abidin memperoleh 75.809 suara.
Adapun Ridwan Abubakar (Nek Tu)-Muhammad (Amad Leumbeng) memperoleh suara 29.055. Lalu Firman Dandy-Muchtar Ibrahim (Abati Aramiah) memperoleh 13.564 suara.
Sebelumnya pada Rabu, 27 November 2024, Paslon SAH mengklaim unggul di Pilkada Aceh Timur dengan meraih 191.558 suara.
“Dengan ini kami menyatakan kemenangan di Pilkada Aceh Timur. Data lengkap dari tim relawan dengan jumlah yang sudah masuk 41 persen dengan persentase suara yang masuk 98,6 persen, atau 191.558 suara,” ujar Sulaiman Tole di Idi dilansir dari Antara.
Saat itu, ulama kharismatik Aceh Teungku Muhammad Ali atau akrab disapa Abu Paya Pasi, lewat sambungan video call mengucapkan selamat atas kemenangan yang diraih Sulaiman-Abdul Hamid.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy