Pemko Banda Aceh Anggarkan 1 Mobil Dinas Jabatan Rp1,3 Miliar?

Kantor Wali Kota Banda Aceh
Kantor Wali Kota Banda Aceh. Foto: Dokumen/istimewa

Banda Aceh – Pemko Banda Aceh menganggarkan pengadaan 1 unit mobil dinas jabatan dengan pagu mencapai Rp1,3 miliar pada tahun anggaran 2026.

Data tersebut dilihat Line1.News, Senin, 23 Februari 2026, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Banda Aceh tahun anggaran (TA) 2026.

Paket mobil dinas jabatan 1 unit itu metode pemilihan: e-Purchasing. Paket tersebut diumumkan pada 13 Februari 2026, jadwal pemilihan penyedia: Februari 2026, jadwal pelaksanaan kontrak: Februari-Maret 2026, dan pemanfaatan barang mulai Maret 2026.

Dalam RUP Bagian Setda Banda Aceh TA 2026 juga terdapat 5 paket sewa kendaraan operasional. Rinciannya, sewa kendaraan operasional pejabat Sekretaris Daerah, pagu Rp76,7 juta; sewa kendaraan operasional pejabat eselon II/b, pagu Rp377,5 juta lebih; sewa kendaraan operasional pejabat Asisten Sekretariat Daerah (Setda), pagu Rp506,2 juta lebih; sewa kendaraan operasional pejabat Asisten Setda, pagu Rp46 juta lebih; dan sewa kendaraan operasional pejabat eselon II/b, pagu Rp34,3 juta lebih.

Kelima paket itu diumumkan pada 28 Januari 2026, metode pemilihan: e-Purchasing.

Line1.News pada Senin, 23 Februari 2026, telah mengirimkan pertanyaan via pesan singkat kepada Jubir Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, dan Kabag Umum Setda Banda Aceh, Aulia Rachmana Putra. Namun, sampai Rabu (25/2), keduanya belum merespons terkait pengadaan satu unit mobil dinas jabatan Rp1,3 M.

Adapun pertanyaan tersebut: Apakah pengadaan mobil dinas itu untuk Wakil Wali Kota Banda Aceh, atau? Mobil dinas jenis apa yang akan dibeli dengan anggaran Rp1,3 M itu? Apakah mobil dinas tersebut sudah dibeli atau masih dalam proses? Jika pengadaan mobil itu untuk Wakil Wali Kota (Wawalko), lalu mobil dinas yang selama ini digunakan oleh Wawalko akan diserahkan kepada siapa?

Baca juga: MaTA Desak Wali Kota Banda Aceh Tolak Mobil Dinas Rp3 Miliar, Ini Soal Etika dan Kepekaan

Tahun lalu, Pemko Banda Aceh menganggarkan pengadaan kendaraan dinas jabatan satu unit dengan pagu mencapai Rp3 miliar dalam APBK 2025. Pengadaan mobil mewah untuk operasional Wali Kota Banda Aceh itu dianggarkan pada Bagian Umum Setda.

Baca juga: Dana Pengadaan Mobil Tiga Pimpinan DPRK Banda Aceh Rp2,45 M, Ini Kata Sekwan Soal Kendaraan Sebelumnya

Adapun pada Sekretariat DPRK Banda Aceh TA 2025, dua paket pengadaan kendaraan berjumlah tiga unit dengan total pagu Rp2,45 miliar.

Pertama, paket kendaraan roda 4 untuk Ketua DPRK Banda Aceh, satu unit pagu Rp950 juta. Kedua, paket kendaraan roda 4 untuk Wakil Ketua DPRK, dua unit, pagu Rp1,5 miliar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy