Pengadilan Tinggi Banda Aceh Terbitkan 770 Putusan Perkara Banding Sepanjang 2024

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh bersama para Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Aceh, panitera dan sekretaris saat sidang pleno laporan tahunan 2024 di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Senin, 6 Januari 2025. Foto: Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Banda Aceh – Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Taqwaddin, menyebutkan sepanjang 2024 hingga 31 Desember, institusinya telah menerbitkan 770 putusan perkara banding.

Rinciannya, 126 perkara perdata, 589 perkara pidana, enam perkara pidana anak, dan 49 perkara tindak pidana korupsi atau tipikor. Khusus perkara tipikor dan pidana anak telah selesai semuanya.

Baca Juga: Hakim dan Pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh Teken Pakta Integritas Tidak KKN

Jumlah putusan tersebut merupakan akumulasi dari 757 perkara banding diterima pada 2024 dan 51 perkara sisa 2023. Adapun sisa perkara yang belum putus tahun lalu, 29 pidana dan sembilan perdata.

“Perkara-perkara yang belum selesai putusannya ini karena masuknya pada pertengahan Desember [2024] sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan,” ujar Taqwaddin dalam keterangan tertulis dikutip Line1.News, Selasa, 7 Januari 2025.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Pindah ke Gedung Baru di Alamat Lama

Mengacu data itu, kata dia, rasio kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai 95 persen. Adapun indeks kepuasan masyarakat pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai skor 97,87 persen. Sedangkan indeks persepsi antikorupsi 98,53 persen.

Sementara ditinjau dari asal perkara banding, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terbanyak dengan 92 perkara, PN Kuala Simpang 68 perkara, PN Bireuen 64 perkara, PN Lhokseumawe 46 perkara, dan PN Idi 29 perkara.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putuskan 684 Perkara hingga Akhir November 2024

Taqwaddin juga menyebutkan, hasil evaluasi Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) 2024 PN se-Aceh, PN Sigli memperoleh predikat unggul dengan nilai 806,88. Sedangkan PN Lhoksukon dan PN Langsa meraih predikat utama dengan nilai masing-masing 795,52 dan 793.21.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy