Ketua BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ketua BAM DPR Aher aspirasi Serikat Petani Aceh Timur
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan usai menerima aspirasi dari Serikat Petani Aceh Timur dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II, Rabu (10/6/2026). Foto: Devi/DPR

Jakarta, Line1News – Keluhan dan harapan para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur tumpah di Gedung Nusantara II. Mereka menyuarakan langsung kepedihan kehilangan tanah kelahirannya. Mereka mengadu kepada Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu, 10 Juni 2026.

Para petani menyampaikan persoalan penguasaan lahan, yang menurut mereka, secara historis merupakan wilayah yang telah ditempati masyarakat setempat sebelum diterbitkannya Hak Guna Usaha (HGU) bagi PT Bumi Flora pada tahun 1994.

“Mereka menyampaikan latar belakang historis bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditempati masyarakat Aceh Timur. Namun sejak tahun 1994 masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Flora,” ujar Ahmad Heryawan, dikutip Line1News dari Laman DPR RI, Rabu (10/6).

Masyarakat mengaku meninggalkan kawasan tersebut pada masa konflik dan status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh. “Setelah kondisi keamanan membaik dan masyarakat kembali ke wilayah asalnya, mereka menghadapi kendala karena lahan yang pernah ditempati telah berstatus HGU,” ujar Ahmad Heryawan.

Mengetuk Pintu Keadilan

Mendengar kisah pilu tersebut, Ahmad Heryawan menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam. BAM DPR RI akan menelusuri lebih lanjut informasi dan fakta-fakta yang disampaikan masyarakat. Demi memperkuat posisi warga, ia meminta Serikat Petani Aceh Timur melengkapi berbagai dokumen pendukung yang dapat memperkuat klaim kepemilikan lahan.

“Kami meminta teman-teman Serikat Petani Aceh Timur untuk mencari dan menemukan data-data pendukung, seperti surat tanah adat atau dokumen lainnya yang dapat memperkuat posisi mereka,” tutur politisi yang akrab disapa Kang Aher ini.

Menurutnya, keberadaan bukti-bukti kepemilikan sangat penting, baik untuk penyelesaian secara nonlitigasi maupun apabila proses hukum diperlukan di kemudian hari.

BAM DPR RI juga akan membawa jeritan hati petani ini ke Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan. “Kami akan melakukan tindak lanjut dengan komisi terkait. Namun data dan bukti pendukung tetap menjadi hal yang sangat penting untuk diperoleh,” ucap Aher.

Ia menilai koordinasi dengan instansi pertanahan juga diperlukan, mengingat informasi yang diterima menunjukkan bahwa HGU yang diterbitkan pada tahun 1994 telah diperpanjang kembali pada 2024. Menurutnya, proses penyelesaian konflik agraria tersebut harus memerhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat yang mengaku sebagai penghuni dan pemilik lama kawasan tersebut.

“Jika dapat dibuktikan bahwa masyarakat memang memiliki hak atas lahan tersebut sebelum diterbitkannya HGU, maka perlu dicari penyelesaian yang lebih adil bagi masyarakat yang selama ini terdampak,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy