Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan efektivitas transfer dana pusat ke daerah otonomi khusus (otsus) dan daerah istimewa masih menjadi isu krusial yang mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Rapat Kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, Senin, 13 April 2026, Rifqinizamy menyebut pada APBN 2025, total transfer dana otsus dan keistimewaan mencapai sekitar Rp17,5 triliun. Dengan rincian Rp13 triliun untuk Papua, Rp4,46 triliun untuk Aceh, dan Rp1 triliun untuk Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Namun, pada 2026 anggaran tersebut menurun menjadi sekitar Rp13–14 triliun akibat realokasi dan refocusing fiskal,” kata Rifqi, dilansir laman DPR RI pada Selasa (14/4).
Rifqi menilai penurunan ini berpotensi berdampak langsung terhadap keberlanjutan pembangunan di daerah, terutama wilayah yang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.
Komisi II menemukan sebagian besar daerah di Papua masih memiliki tingkat ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap dana transfer pusat. Bahkan, di sejumlah daerah, ketergantungan tersebut mencapai lebih dari 90 persen.
“Ini menunjukkan bahwa dana otsus bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan daerah,” ujar Rifqi.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang dan Kembali ke 2 Persen
Soroti Efektivitas di Aceh
Komisi II DPR RI secara khusus memberikan catatan kritis untuk Aceh. Meski telah menerima kucuran dana yang besar selama bertahun-tahun, dampak Otsus terhadap kemandirian ekonomi di Serambi Mekkah dinilai belum optimal.
Rifqinizamy menekankan bahwa ketergantungan fiskal Aceh terhadap pusat masih tergolong tinggi. Hal ini menjadi lampu kuning, terutama saat anggaran mulai menyusut.
“Untuk Aceh, kami mencatat dana Otsus yang besar belum sepenuhnya mendorong kemandirian ekonomi daerah. Dampak terhadap pertumbuhan ekonomi belum optimal, sementara tantangan daerah semakin kompleks,” tambahnya.
Momentum Pemulihan Pasca-Musibah
Politisi Partai Nasdem ini juga menyentuh kondisi terkini Aceh yang sedang berupaya bangkit pascamusibah. Ia mengakui adanya dinamika dalam penyaluran anggaran, namun memberikan angin segar terkait pemulihan Transfer Ke Daerah (TKD).
“Kita tahu Aceh tengah menghadapi tantangan karena baru saja terkena musibah dan dana Otsusnya terbatas. Namun, informasi terakhir menyebutkan TKD sudah dipulihkan,” jelasnya.
Otsus Harus Sentuh Sektor Produktif
Belajar dari evaluasi di Papua dan perbandingan dengan DIY yang dinilai lebih efektif, Komisi II mendesak Pemerintah Aceh untuk memperbaiki tata kelola anggaran. DPR menginginkan agar dana Otsus benar-benar lari ke sektor produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan habis untuk urusan birokrasi semata.
“Dana Otsus harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menopang birokrasi. Setiap rupiah harus memberikan dampak nyata bagi bagi pembangunan dan masyarakat,” tegas Rifqinizamy.
Dengan penurunan anggaran di 2026, Aceh kini ditantang untuk lebih kreatif dalam mengelola sisa dana Otsus guna menciptakan kemandirian ekonomi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy