Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang dan Kembali ke 2 Persen

Mendagri Tito rapat kerja Komisi II DPR
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI. Foto: Tangkapan layar Youtube Parlemen/Line1.News

Jakarta, Line1.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengusulkan perpanjangan kembali dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dan pengembalian besarannya menjadi 2 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Permintaan itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Tito mengatakan permintaan perpanjangan dana Otsus penting karena mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh.

“Itu salah satu pendorong, kalau menurut kami perlu adanya dana Otsus ini diperpanjang di Aceh dan kalau memang kemampuan fiskal negara memungkinkan dikembalikan ke 2 persen,” kata Tito dikutip Line1.News dari tayangan Youtube TV Parlemen.

Tito menjelaskan dana Otsus Aceh diberikan sejak 2008 selama 15 tahun sampai 2022 sebesar 2 persen dari pagu DAU nasional. Kemudian pada 2023 sampai 2027 besarannya tinggal 1 persen dari pagu DAU nasional.

“Sekarang 2026, tahun 2027 artinya tahun depan 1 persen ini akan kembali normal lagi, sama dengan daerah lain, dalam arti 0,” jelas Tito.

Menurut Tito, dalam beberapa kunjungan ke daerah dan menerima delegasi Aceh di Jakarta, usulan perpanjangan dana Otsus selalu digaungkan.

Dia menyebut kemiskinan dan pengangguran di Aceh masih tinggi di atas rata-rata nasional dan Sumatra. Tito mengatakan meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh membaik, tapi masih di bawah nasional.

“Mereka juga diharapkan Otsus ini diperpanjang. Dananya besarannya juga kalau enggak bisa sama seperti Papua 2,25 persen, kembali ke 2 persen,” ujar Tito.

Baca juga: Baleg DPR Targetkan Pengambilan Keputusan RUU Pemerintahan Aceh pada 20 April?

Tito menyampaikan bahwa peruntukan dana Otsus sesuai amanat Pasal 183 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dipergunakan untuk tujuh sasaran program.

“Pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, kesehatan, sosial, dan keistimewaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tito juga melihat kondisi Aceh yang sedang dalam pemulihan pascabanjir memerlukan ruang fiskal yang banyak. Oleh karena itu, dia menilai peningkatan dana ini sangat penting bagi Aceh.

“Kami melihat situasi di lapangan, apalagi ada bencana, kami melihat cukup rasional,” kata Tito.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy