Banda Aceh – Tim Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap DS, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama Islam melalui media sosial. Pria asal Aceh itu ditangkap di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan DS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH, tanggal 18 November 2025 tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Laporan Polisi itu dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara.
Baca juga: Diduga Menista Islam, Akun TikTok @tersadarkan5758 Resmi Dilaporkan ke Polda Aceh
Menurut Joko, DS selama ini diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Personel Unit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Iptu Adam Maulana berhasil mengamankan pelaku pada 18 Februari 2026.
Personel Polda Aceh bersama Polres Bengkayang mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Selanjutnya, dilakukan gelar perkara melalui konferensi video (zoom) yang kemudian menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut,” kata Joko, Sabtu, 21 Februari 2026
Pada 19 Februari 2026, tim membawa DS menuju Polda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026 dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap DS.
“DS selanjutnya resmi ditahan di Mapolda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus, tanggal 20 Februari 2026,” ucapnya.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat.
“Khususnya yang dilakukan melalui media sosial,” pungkas Joko.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy