Aceh Timur – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur menangani sebanyak 17 kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, sejak Januari hingga Mei 2025.
“Kekerasan pada perempuan 6 kasus dan pelecehan anak di bawah umur 11 kasus,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa 27 Mei 2025.
Adi menjelaskan di tahun 2024 perkara yang sama ditangani Polres Aceh Timur sebanyak 58 kasus. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 70 kasus.
Kasat Reskrim itu mengimbau para orang tua supaya melakukan pengawasan kepada anak dan jangan mengabaikan pelaku kejahatan seksual yang bisa terjadi kapanpun.
“Untuk orang tua yang memiliki anak perempuan agar benar-benar dilakukan pengawasan. Jangan pernah underestimate (meremehkan atau menganggap sepele) terhadap para pelaku kejahatan seksual kepada anak,” tegas Adi.
Menurut Adi, komunikasi yang intens dengan anak sangat penting sehingga ia akan lebih terbuka jika menjadi korban kasus tersebut.
“Bangun hubungan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, sehingga anak dapat terbuka dan orang tua bisa betul-betul mengetahui apabila ada tanda-tanda bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual. Dan kami minta segera melapor ke Unit PPA Polres Aceh Timur,” pungkas Kasat Reskrim.[]
Laporan: Hasan Basri di Aceh Timur


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy