‘Ratu Ganja’ Paruh Baya di Bener Meriah Dicokok Polisi

IS Pengedar Ganja
IS bersama barang bukti ganja di Polres Bener Meriah. Foto: Polres Bener Meriah

Redelong – Personel Satuan Narkoba Polres Bener Meriah menangkap perempuan berinisial IS, 57 tahun, lantaran terbukti menjadi pengedar ganja.

“Ratu Ganja” paruh baya itu ditangkap di rumahnya pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, sekira pukul 22.00 waktu Aceh.

Kapolres Bener Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam keterangan tertulis yang diterima Line1.News, Minggu, 16 Maret 2025, menyebutkan polisi menyita barang bukti berupa 3,7 kilogram ganja kering yang disimpan dalam karung putih oleh IS.

Diketahui, kasus itu terungkap setelah polisi membekuk seorang pria berinisial Y, 45 tahun, yang diduga pengedar ganja.

Saat diinterogasi, kata Tuschad, Y mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang wanita yang tinggal tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba dipimpin AKP Roby Afrizal bergerak langsung ke rumah IS dan melakukan penggerebekan.

“Di situ tim kita menemukan ganja yang disimpan di dua lokasi. Di antaranya di rumah anak kandung yang berdekatan dengan rumah pelaku,” beber Tuschad.

Kini, IS yang merupakan warga Kecamatan Bukit, Bener Meriah, harus mendekam di tahanan Polres Bener Meriah, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga berencana mengirim barang bukti ganja yang disita dari IS ke Laboratorium Forensik Polda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih mendalam, serta melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan.

Tuschad mengimbau masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy