Kasus Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian USK: 15 Saksi Diperiksa, Ini Kata Polisi

Polisi olah TKP gedung Fakultas Pertanian USK terbakar
Polisi melakukan olah TKP di Gedung Fakultas Pertanian USK yang terbakar, Kamis, 21 Mei 2026. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa 13 mahasiswa terkait kejadian pengrusakan dan terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK). Selain itu, seorang dosen dan satu saksi pelapor juga telah dimintai keterangan.

“Sebanyak 15 saksi telah kita mintai keterangan terkait kejadian terbakarnya gedung serta fasilitas lainnya yang ada di Fakultas Pertanian USK yang terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 dini hari,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Jumat, 22 Mei 2026.

Dizha menjelaskan, 13 mahasiswa yang dimintai keterangan tersebut turut didampingi oleh Wakil Dekan III Fakultas Teknik USK, Bambang Setiawan. “Kemungkinan akan bertambah lagi saksi yang akan dimintai keterangan,” ungkapnya.

Baca Juga: Bentrok Antarmahasiswa di USK, Gedung Fakultas Pertanian Terbakar

Menurutnya, pemeriksaan ini sesuai dengan laporan polisi oleh pihak Fakultas Pertanian Nomor: LP/B/418/V/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 21 Mei 2026. Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Dizha menuturkan, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi terbakarnya gedung Fakultas Pertanian untuk proses lebih lanjut. “Di antaranya, batu, kayu, sepeda motor dan mobil yang terbakar serta pecahan kaca yang diduga dari bom molotov,” jelasnya.

Baca Juga: USK Terapkan Kuliah Daring Sementara untuk FT dan FP 21–26 Mei 2026

Penyidik dan tim identifikasi juga akan melakukan uji laboratorium forensik beberapa barang bukti atau petunjuk yang didapatkan di TKP.

“Terkait kerugian dari kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp20 miliar,” ucap Dizha.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy