Satpol PP WH Aceh Barat Proses Hukum Sejoli Mesum di Cafe

Satpol PP WH periksa sejoli mesum
KN dan MJ diperiksan petugas WH Aceh Barat, Jumat (31/1/2025). Foto: Istimewa via Serambinews

Meulaboh – Satuan Polisi Pamong Praha dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Aceh Barat melakukan proses hukum sejoli diduga berbuat mesum di sebuah cafe kawasan Ujong Karang, Meulaboh.

Sejoli itu berinisial MJ (24 tahun) asal Aceh Barat dan KN (33 tahun) warga Nagan Raya. Aksi pasangan ini direkam seseorang lalu diunggah ke media sosial hingga viral.

Kepala Bidang WH, Lazuan, mengatakan MJ dan KN diamankan pada Rabu, 29 Januari 2025, sekira pukul 15.00 waktu Aceh.

“Kami sudah memeriksa kedua pelaku dan mereka mengakuinya. Saat ini proses hukum terkait pelanggaran syariat Islam akan segera dilanjutkan,” ujar Lazuan dilansir dari Serambinews.com, Selasa, 3 Februari 2025.

Satpol PP WH Aceh Barat juga mengingatkan masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Lazuan mengungkapkan pemilik akun media sosial yang pertama kali merekam dan menyebarkan video kini menjadi buronan.

“Pemilik akun tersebut akan dijerat hukum karena dengan sengaja merekam dan menyebarkan video yang tidak senonoh.”

Satpol PP WH Aceh Barat berharap kejadian itu menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum dan norma agama.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy