Banda Aceh – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Suharjono mengambil sumpah dan melantik Ayumi Susriani sebagai hakim tinggi pada Jumat pagi, 22 November 2024, di Gedung Balai Teungku Chik Di Tiro.
Ayumi Susriani merupakan jebolan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Perempuan kelahiran Kisaran, Sumatra Utara, 9 Juni 1971, ini sejak kecil tinggal di Banda Aceh.
Ayumi diangkat sebagai calon hakim sejak 1996 dan sudah bertugas di banyak tempat di seluruh Indonesia. Terakhir, ia bertugas sebagai Hakim Yustisial Mahkamah Agung.
Usai melantik Ayumi, Suharjono mengingatkan setiap hakim tinggi dituntut untuk meningkatkan kualitas pengetahuan hukum lebih dalam, baik ilmu, teori maupun filsafatnya.
“Kedalaman dan keluasan pengetahuan hukum penting kita miliki pada posisi sebagai hakim tinggi, karena kita bertugas melakukan eksaminasi atau mereviu putusan-putusan pengadilan negeri yang dimintakan banding. Karenanya, kemampuan Anda harus di atas kapasitas hakim pada pengadilan negeri,” pesan Suharjono setelah mengucapkan selamat datang dan selamat bekerja kepada Ayumi.
Di sisi lain, Suharjono mengungkapkan hingga kini Pengadilan Tinggi Banda Aceh masih kekurangan hakim. Sementara jumlah perkara yang diperiksa dan diadili, kata dia, termasuk yang tertinggi ketiga di luar Jawa.
Baca Juga: Hingga 6 November, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Putuskan 44 Perkara Tipikor
Suharjono juga baru saja menginstruksikan agar perkara dapat diputuskan dalam 14 hari kerja dan paling lama 30 hari. Dia mengganggap hal ini penting untuk meningkatkan dan mempertahankan nilai EIS atau Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) A yang telah diperoleh dua tahun berturut-turut.
“Insya Allah, dengan nilai A itu, Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan memperoleh [predikat] WBK (Wilayah Bebas Korupsi) pada tahun ini,” ujarnya.
Dia juga meminta Ayumi dan semua warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjaga integritas diri masing-masing. “Ingat itu, harus menjaga integritas. Jangan sekali-kali main perkara. Ingat itu, tidak boleh main-main dengan perkara,” tugas hakim senior yang gemar berjalan kaki ini.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tangani Perkara Terbanyak Ketiga di Luar Jawa
Taqwaddin, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh menambahkan, hingga kini jumlah hakim tinggi sebanyak 15 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Sedangkan perkara yang diadili rata-rata per tahun mencapai delapan ratusan perkara.
“Sehingga memang wajar untuk mempercepat penanganan perkara hingga putusan, diperlukan adanya tambahan hakim tinggi di pengadilan ini,” ujar Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga akademisi ini.
Acara pelantikan dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para hakim tinggi, pejabat struktural dan fungsional. Hadir juga beberapa Ketua Pengadilan Negeri, tamu undangan, ibunda serta kerabat keluarga Ayumi.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy